Bos Tersangka Pembakar Lahan 535 Hektar akan Didampingi Pengacara
Polda Riau akhirnya menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan, sebagai tersangka
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru,Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Polda Riau akhirnya menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan, sebagai tersangka terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di kabupaten Pelalawan. Frans Katimonangan (FK) juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Rabu (16/9/2015) malam lalu.
Humas PT LIH, Legiman, kepada tribun Kamis (17/9), menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FK. Perusahaan senantiasa melakukan pendampingan penuh terhadap bosnya itu, yang diduga sebagai dalang terbakarnya lahan PT LIH seluas 533 hektar.
"Kita sudah siapkan lawyers dan langkah-langkahnya. Namun sebagai warga negara yang baik dan perusahaan yang taat hukum, kita akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Legiman.
Dijelaskannya, PT LIH juga berjanji akan kooperatif selama Polda menyidik kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini. Serta mengikuti semua prosedur hukum di negara ini.
Dengan ditahannya direktur Frans Kantimonangan, perusahaan akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi pengaruh penahanan ke menejemen PT LIH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.