Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tersangka Pembakar Lahan 535 Hektar akan Didampingi Pengacara

Polda Riau akhirnya menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan, sebagai tersangka

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bos Tersangka Pembakar Lahan 535 Hektar akan Didampingi Pengacara
TRIBUN/DODDY VLADIMIR
Sejumlah warga yang tergabung dalam Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Riau melakukan aksi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sambil membawa poster yang bertuliskan Evakuasi Kami Dari Riau , Senin (14/9/2015). Mereka meminta kepada Pemerintah segera menetapkan status tanggap darurat bencana pencemaran udara nasional dan evakuasi ibu hamil, bayi dan anak-anak keluar dari zona udara berbahaya di Riau. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru,Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Polda Riau akhirnya menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan, sebagai tersangka terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di kabupaten Pelalawan. Frans Katimonangan (FK) juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Rabu (16/9/2015) malam lalu.

Humas PT LIH, Legiman, kepada tribun Kamis (17/9), menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FK. Perusahaan senantiasa melakukan pendampingan penuh terhadap bosnya itu, yang diduga sebagai dalang terbakarnya lahan PT LIH seluas 533 hektar.

"Kita sudah siapkan lawyers dan langkah-langkahnya. Namun sebagai warga negara yang baik dan perusahaan yang taat hukum, kita akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Legiman.




Dijelaskannya, PT LIH juga berjanji akan kooperatif selama Polda menyidik kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini. Serta mengikuti semua prosedur hukum di negara ini.

Dengan ditahannya direktur Frans Kantimonangan, perusahaan akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi pengaruh penahanan ke menejemen PT LIH.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas