Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Vonis Mati, Pengedar Asal Malaysia: 'Enaklah, Tak Payah'

Entah apa yang ada dipikirin para tersangka pengedar dan penyelundup narkoba dari Malaysia ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terancam Vonis Mati, Pengedar Asal Malaysia: 'Enaklah, Tak Payah'
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Ilustrasi 

Laporan Tribunnews Batam, Dedy Suwadha

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Entah apa yang ada dipikirin para tersangka pengedar dan penyelundup narkoba dari Malaysia ini.

Ketika ditanya tentang hukuman mati yang mengancam mereka, satu diantara tersangka menyatakan "Enak".

"Enak, tak payahlah," ujar seorang tersangka ketika ditanya wartawan usai BNNP Kepri menggelar acara pemusnahan sabu seberat 2477,16 Gram, Jumat (18/9/2015) di Kantor BNN Kepri Nongsa.

Komentar tersangka ini cukup mengagetkan, karena dilontarkan ketika digiring polisi hendak dijebloskan ke penjara. Pemusnahan sabu seberat 2477,16 gram dihadiri Pihak Kejaksaan Batam, Perwakilan Polda Kepri, Perwakilan Ditpam BP Batam dan sejumlah organisasi masyarakat.

Semua barang bukti ini diamankan dari tujuh tersangkan dengan lima kasus tangkapan berbeda. AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Berantas BNN Kepri menjelaskan kesemua tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ada lima laporan pemeriksaan, dan satu laporan dengan tersangka dan barang bukti yang fantastis.

Berita Rekomendasi

"Dua tersangka penyelundup WNA asal Malaysia dan satu warga Tanjunguma. Barang bukti cukup besar, seberat 2067 gram sabu golongan I. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati," ujar AKBP Bubung Pramiadi.

Kasus tangkapan 2 WNA Malaysia ini jadi atensi BNN dan aparat hukum di Kepri. Mengingat besar barang bukti yang ditangkap.(

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas