Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikepung Polisi Bonghew Terjun ke Sungai

Heriyanto alias Bonghew (20) satu dari lima tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, nekat terjun ke sungai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dikepung Polisi Bonghew Terjun ke Sungai
Bangka Pos/Anthoni
Lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba beserta barang bukti yang ditangkap Polres Pangkalpinang dalam Operasi Anti Narkoba, Jumat (18/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Heriyanto alias Bonghew (20) satu dari lima tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, nekat terjun ke kolong (sungai) setelah mengetahui anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang akan meringkusnya, Jumat (11/9/2015) sore lalu.

Sebelum terjun ke kolong dan berupaya menghilangkan barang bukti, polisi dan tersangka sempat terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Kadera, Kelurahan Air Mawar, Pangkalpinang. Bahkan untuk menghentikan aksinya, sejumlah anggota Sat Narkoba terpaksa ikut terjun guna memburu tersangka.

Bonghew mengaku nekat terjun ke kolong lantaran panik saat mengetahui dirinya menjadi buruan polisi. Karena tak ada pilihan dan sudah terkepung, pekerja swasta ini pun nekat terjun ke kolong sekitar lokasi penggerebekan.

"Panik lihat polisi sudah banyak begitu. Mau lari sudah dikepung akhirnya tak ada pilihan jadi milih terjun saja," ungkap Bonghew di Aula Anton Sujarwo, Jumat (18/9/2015).

Bonghew menampik sabu yang ditemukan polisi mengambang di atas air itu akan ia jual ke pelanggan. Ia menyebut sabu seberat 0,54 gram miliknya itu untuk dikonsumsi sendiri.

"Tidak untuk dijual, tapi untuk saya pakai sendiri. Kalau jadi pemakai sudah sejak setahun lalu," ujarnya.

Sementara tersangka lainnya, Satrian alias Rian alias Kodir (29), menyembunyikan dua paket narkoba jenis sabu di dalam jam tangan yang ia kenakan. Aksinya itu diketahui oleh polisi.

Berita Rekomendasi

"Soalnya yang sebelum-sebelumnya yang ditangkap polisi mereka simpannya di kantong baju atau celana sehingga gampang ditemukan polisi," ujar Rian di sela gelar perkara di Aula Anton Sujarwo Polres Pangkalpinang, Jumat (18/9/2015).

Rian menyebut, dia terpaksa menjadi pengedar narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, karena pergaulan yang salah, ia juga telah terjerumus menjadi seorang pemakai yang kian hari dosis penggunaannya semakin meningkat. Hingga akhirnya ia juga ikut mengedarkan barang haram itu agar bisa terus menggunakannya.

"Jual kecil-kecilan saja, yang penting bisa makai. Kalau tiap hari beli mana sanggup, pekerjaan tidak ada," ujarnya.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mengatakanan, penangkapan Rian merupakan hasil pengembangan dari tersangka Alfandy Santoso alias Pandi (27). Warga Jalan Nila Raya, Kelurahan Rejosari itu ditangkap karena memiliki dan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu.

Saat diinterogasi, Pandi mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka Rian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk Rian dari kediamannya.

"Pandi dan Rian ini satu jaringan. Rian ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap Pandi. Pandi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Rian," ujar Raspandi mewakili Kapolres AKBP Heru Budi Prasetyo.

Raspandi mengatakan, selain meringkus Pandi dan Rian, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Heri Yanto alias Bonghew (20) warga Jalan Batu Kadera, Kelurahan Air Mawar, Rio Febrian alias Centeng (25) warga Jalan Nuri, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang dan Kusbianto alias Yoga (31) warga Jalan Mangga Raya, Kelurahan Taman Bunga Pangkalpinang.

Total dari tangan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi menyita tujuh paket sabu, satu jam tangan, dan dua telepon seluler.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas