Ini Syarat Pemprov Jatim kepada Calon Dokter Spesialis yang Ingin Buka Praktik
Semua dokter spesialis yang ingin praktek di Provinsi Jatim, wajib mengabdi selama dua tahun setelah mereka menyelesaikan studi dokter spesialisnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan kebijakan menyebar dokter spesialis selama dua tahun ke semua wilayah di 38 Kabupaten/Kota, sudah mulai dilaksanakan setelah Perda 7 Tahun 2014 ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub).
"Untuk mewujudkan hal itu, kami menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan yang memiliki Fakultas Kedokteran spesialis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Harsono kepada Surya, Minggu (20/9/2015) malam.
Perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang.
Menurut Harsono, dengan adanya kebijakan tersebut, semua dokter spesialis yang ingin praktek di Provinsi Jatim, wajib mengabdi selama dua tahun setelah mereka menyelesaikan studi dokter spesialisnya.
"Kalau tidak mau mengabdi, izin prakteknya tidak akan dikeluarkan," tegasnya.
Selain itu, kebijakan pengabdian tersebut juga diberlakukan untuk residen senior, yakni dokter spesialis senior yang sudah melalui tahapan lulus dan hanya tinggal menunggu prosesi wisuda saja.
"Tapi khusus residen senior, pengabdian kepada masyarakat hanya selama enam bulan saja," pungkas Harsono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.