Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Beli Sabu, 3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati

Kepada petugas SS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RU yang merupakan seorang koki

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jual Beli Sabu, 3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan pembeli, perantara, dan penjual sabu, VW, SS, dan RU diamankan di tiga lokasi berbeda di kota Manado, Senin (21/9/2015).

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen, Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial VW di Kel. Malalayang I Lingk. VIII Kec. Malalayang I Tengah Kota Manado tepatnya di samping Gereja Sion Malalayang I Tengah, pada Sabtu (12/9/2015).

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pria yang diketahui merupakan seorang karyawan swasta ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu dengan berat 0,11 gram.

Berdasarkan keterangan VW, petugas selanjutnya mengamankan seorang wanita berinisial SS yang diduga menjual sabu tersebut kepada VW. SS diamankan di sebuah tempat karaoke di kawasan Sam Ratulangi Manado.

Kepada petugas SS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RU yang merupakan seorang koki sekaligus pemilik rumah makan yang berada di kawasan Mega Mas.

"Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan membekuk RU di salah satu hotel yang berada di Jalan Diponegoro, Medan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram dan 0,01 gram, alat hisap sabu (bong), serta uang hasil penjualan narkotika," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Sulut, Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers yang diterima.

Para tersangka saat ini diamankan di kantor BNNP Sulawesi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masa hukuman bervariasi dan maksimal pidana mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas