Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Seenaknya Lempar Batu, Aditya Dibalas Sabetan Celurit

Aditya (16) menerima 10 jahitan karena telapak tangan kanannya robek oleh sabetan celurit dua pelajar, MS (16) dan PI (16).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Seenaknya Lempar Batu, Aditya Dibalas Sabetan Celurit
SURYA.co.id/M Zainuddin
ILUSTRASI CELURIT: Adus menggunakan celurit ini untuk menghabis nyawa Sahdi pada Senin (22/6/2015) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Aditya (16), pelajar sekolah menengah atas swasta di Yogyakarta menerima 10 jahitan karena telapak tangan kanannya robek oleh sabetan celurit dua pelajar, Ms (16) dan PI (16).

"Mereka (korban dan kedua tersangka) sama-sama kelas dua SMA, berbeda sekolah tetapi masih dalam satu yayasan," terang Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, Selasa (22/9/2015).

Kedua pelaku menyerang Aditya usai pulang sekolah, Jumat (18/9/2015) di Jalan Hadidarsono Gondokusuman, Yogyakarta. Kejadian berawal saat kedua tersangka melihat Adidtya di jalan.

Heru menerangkan, korban yang saat itu yang berada di TKP tiba-tiba melemparkan batu ke arah kedua tersangka. Diduga kesal, kedua tersangka menghampiri korban dan langsung membalas menganiaya Aditya.

Tersangka Ms yang membawa celurit di dalam jaket lantas mengeluarkan dan menyabetkannya ke arah korban. Celurit mengenai telapak tangan kanan korban yang mencoba menangkisnya.

"Kedua belah pihak itu sebenarnya tidak saling kenal, hanya sebatas menanyakan asal sekolah dan langsung terjadi pertikaian itu," terang Heru.

Berita Rekomendasi

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penganiayaan tersebut langsung bergegas menuju TKP. Kedua tersangka langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolresta Yogya. Sedangkan korban luka dilarikan ke RS Panti Rapih guna mendapatkan perawatan.

"Saat pemeriksaan, Ms mengaku membawa arit tersebut sejak berangkat sekolah. Alasan dia untuk berjaga-jaga karena sedang ada perselisihan antara kedua sekolah," terang Heru.

Kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang darurat UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Karena masih di bawah umur tersangka dititipkan di RPSA Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas