Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Pungli Sertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkab Nunukan

Diharapkan, pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dapat dihindari dengan memahami ketentuan tarif

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hindari Pungli Sertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkab Nunukan
rumahpengaduan.com
Ilustrasi pungutan liar. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan menyurati Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Kelurahan dan Desa terkait dengan proses sertifikasi tanah.

Diharapkan, pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dapat dihindari dengan memahami ketentuan tarif maupun aturan pembuatan sertifikat tanah.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten Nunukan, M Gozali mengatakan, terkait penataan administrasi pertanahan dan catur tertib administrasi, pihaknya telah bersurat menganai proses pembuatan surat pernyataan penguasaan atas tanah dan atau surat pelepasan penguasaan atas tanah.

Selama ini, kata dia, melalui notaris tidak dilaksanakan peninjauan lapangan, menghadirkan saksi batas dalam rangka pemasangan patok batas, menghadirikan unsur-unsur terkait, diumumkan dan melampirkan gambar ukur.

“Sehingga dalam prosesnya sangat rentan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan pengurusan ke RT, Kantor Kelurahan atau Kantor Desa serta kecamatan, seperti mekanisme yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“Bagian Pertanahan Setkab Nunukan telah menyurati pihak Kantor Pertanahan bahwa proses pendaftaran tanah atau permohonan sertifikat masyarakat wajib dokumennya diketahui dan diproses melalui RT, kelurahan atau desa serta camat setempat,” ujarnya.

Dijelaskannya pula, untuk proses permohonan dan pembiayaan sertifikat, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai proses dan pembiayaan.

Hal itu telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Khusus pembiayaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,” katanya menjelaskan.

Mengacu pada ketentuan dimaksud, telah dijelaskan mengenai pendaftaran tanah baik dari sisi prosedur maupun biaya. Sehingga diharapkan proses pembuatan sertifikat yang dimohonkan masyarakat benar-benar transparansi dalam prosesnya.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Gozali mengatakan, jika masih ada saja oknum yang melakukan pungutan liar diluar ketentuan yang sudah dibuat, masyarakat bisa melaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI melalui pesan singkat ke nomor 2409

“Kami akan selalu menyosialisasikan ketentuan ini sehingga masyarakat memahami besaran biaya yang harus ditanggung untuk mengurus sertifikat,” ujarnya.

Dia berharap, semua pihak ikut membantu dan mengawasi proses tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dibidang pertanahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas