KPU Poso Digugat. Ada Apa?
"Nyatanya, KPU setelah sidang Panwas hanya menetapkan pasangan Kol Darmin. Padahal sangat jelas yang memegang rekomendasi dari kedua kubu hanya kami,"
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bakal calon Bupati Poso Sony Tanra - Sa'adon B Lawira, menggugat keputusan KPU Poso terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati. Gugatan tersebut lantaran KPU dianggap tidak melalui tahapan verifikasi sesuai aturan PKPU.
Pengacara Sony, Azriadi Bachri Malewa menjelaskan, pasangan Sonny - Sa'adon merupakan pasangan yang diusung Golkar dan Nasdem. Ia menyebut, untuk rekomendasi Golkar, pasangan Sonny diusung sesuai hasil kesepakatan tim islah DPP Golkar.
"KPU menetapkan pasangan lain yang yang setelah kami kroscek ternyata banyak rekomendasi yang tidak sesuai syarat," jelas Azriadi bersama Alex, juru bicara balon Bupati Poso Sony kepada wartawan di Hotel Trisula, Makassar, Jumat (25/9).
Ia memaparkan, rekomendasi Golkar Agung Laksono dipegang oleh pasangan Kol Darmin Sigilipu - Syamsuri. Selain itu, pasangan Ketua Golkar AL Iswanto - Red Apner.
Hanya pasangan Sonny - Sa'adon yang memiliki rekomendasi dari kedua kubu Golkar.
"Nyatanya, KPU setelah sidang Panwas hanya menetapkan pasangan Kol Darmin. Padahal sangat jelas, yang memegang rekomendasi dari kedua kubu hanya kami," ucap Azriadi.
Ia menyebutkan, pihaknya menunggu keputusan sidang 1 Oktober nanti yang merupakan akhir persidangan di PTUN untuk gugatan kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.