Aksi Senonoh Pengantar Galon pada Remaja Putri Antarnya ke Jeruji Besi
Seorang pemuda bernama Mardianto (20) diciduk Polsek Bunguran Timur dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun bernama Melati.
Editor:
Robertus Rimawan
Laporan Tribunnews Batam M. Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Seorang pemuda bernama Mardianto (20) diciduk Polsek Bunguran Timur dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun bernama Melati (nama samaran).
Warga Air Lakon yang bekerja sebagai pengantar air minum galon itu sebenarnya baru tiga hari berkenalan dengan gadis putus sekolah tersebut.
Mereka sempat berkencan dan jalan-jalan di Pantai Tanjung pada pertemuan pertama.
Setelah kencan pertama disambut baik, Mardianto kembali mengajak Melati jalan-jalan, namun kali ini malam hari.
Melati mengiyakan ajakan tersebut dan keduanya pun janjian.
Keduanya kemudian berboncengan dengan sepedamotor yang dikendarai Mardianto ke arah Air Raya.
Saat tiba di sebuah lokasi gelap, kedua sejoli ini mojok di atas sepedamotor, tak jauh dari jalan.
Seperti halnya pasangan kekasih baru, keduanya mulai melakukan adegan remaja pacaran.
Mardianto mulai tidak bisa menahan nafsu syahwatnya.
Beberapa kali ia mencoba melakukan aksi senonoh pada Melati. Namun, perilaku yang berlebihan ini berusaha digagalkan gadis itu. Melati selalu memegangi celananya dari aksi Mardianto.
Tapi dengan trik yang dimiliknya, Mardianto berhasil merudapaksa Melati dengan cara memegangi tangan gadis itu dengan posisi ke atas.
Dengan begitu, ia dengan mudah melancarkan aksinya. Melati pun akhirnya menyerah malam itu dari nafsu setan Mardianto.
Namun, Melati rupanya tak terima kegadisannya direnggut paksa oleh sang pemuda.
Keesokan harinya, Melati curhat kepada tetangganya yang kemudian meneruskan kesedihan Melati kepada orangtuanya.
Akhirnya, ditemani orangtua, Melati melapor ke polisi.
Kapolsek Bunguran Timur, AKP M Sibarani mengatakan pihaknya langsung bergerak dan menangkap Mardianto setelah menerima laporan pemerkosaan terhadap Melati.
"Kejadiannya tanggal 22 September. Memang tidak ada kekerasan lain, kecuali pemerkosaan. Kami kirim anggota dan amankan terlapor saat itu juga," kata Sibarani, Jumat (25/9/2015).
Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah mengirim Melati untuk dilakukan visum rumah sakit.
Pihaknya masih menunggu hasil visum tersebut. Dari penyelidikan awal dan keterangan yang diambil penyidik Polsek Bunguran Timur terhadap tersangka, Melati saat dipaksa melakukan hal itu masih perawan.
"Dia mencoba melakukan itu sampai tiga kali," ujar Sibarani.
Karena di Polsek Bunguran Timur belum ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna.
Mardianto dipastikan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur.
Ancamannya tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Melati yang sudah lama putus sekolah itu masih akan diteliti kondisi kejiwaannya.
Melati juga akan mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya agar tidak trauma.(*)
Baca tanpa iklan