Polisi Ringkus Perampok Sadis di Makassar
Terakhir korban perampokan dan pemerkosaan adalah seorang mahasiswi Pascasarjana Unhas.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi dari Resmob Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus perampokan sadis disertai pemerkosaan di Makassar, provinsi Sulawesi Selatan.
Terakhir korban perampokan dan pemerkosaan adalah seorang mahasiswi Pascasarjana Unhas.
Aksi perampok yang belakangan diketahui bernama Andi Jufri ini melakukan aksinya di rumah kos-kosan yang ditempati mahasiswi dan pekerja.
Perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi itu terjadi pada Minggu 13 September 2015 pukul 10.15 waktu setempat.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Resmob Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi awal sebagai bahan petunjuk untuk penyelidikan.
Sumber di kepolisian menyebut korban sangat mengenali wajah pelaku, karena kejadian pagi hari. Saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan bahkan beberapa penghuni kos putri tersebut mendengar perampokan dan pemerkosaan tersebut tapi takut, karena pelaku memiliki badan tinggi besar.
Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku Andi Jufri menjelaskan bahwa perampokan dilakukan pada pagi hari ketika beberapa penghuni rumah atau rumah kos sudah pergi atau dalam keadaan sepi.
Pelaku Jufri mengakui telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap korban dengan cara pelaku mengetuk pintu kamar (menyamar sebagai teman korban) setelah kamar korban terbuka pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa badik setelah itu pelaku mengikat tangan dan kaki dan menyekap korban dengan menggunakan lakban kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
Sumber di kepolisian menyebut pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku beberapa kali memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban sampai pada korban pingsan didalam kamar.
Kemudian korban ditinggalkan dalam keadaan pingsan dan pendarahan dengan kemaluan yang robek/rusak. Setelah melakukan perampokan dan pemerkosaan, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah anggota Resmob Polrestabes yang dipimpin AKP Edy Sabara MB melakukan penyergapan dan penangkapan, selanjutnya melakukan proses interogasi serta penunjukan TKP dimana pelaku telah melakukan perampokan dan pemerkosaan
Anggota Resmob bergerak dari arah Gowa menuju Jl Perintis Kemerdekaan 4 Tamalanrea melalui wilayah Antang, saat anggota Resmob beriringan menuju Tamalanrea untuk penunjukan TKP (Tempat Kejadian Perkara) perampokan dan pemerkosaan pelaku yang memiliki tubuh yang cukup tinggi dan badan yang kekar dan hanya dikawal 4 orang anggota diatas mobil, pelaku berusaha meloloskan diri dengan cara melakukan perlawanan terhadap anggota Resmob Polrestabes Makassar dengan cara merampas senjata anggota Resmob Polrestabes Makassar.
Secara tiba-tiba mobil dihentikan karena pelaku melawan, sehingga terjadi perkelahian diatas mobil dan pelaku berhasil meloloskan diri, anggota resmob melakukan pengejaran dan sekitar 150 meter melarikan diri pelaku ditembak. Dimana sebelumnya berkali kali saat dikejar diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukannya kemudian pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian dada sebelah kiri.
Melihat pelaku dalam kondisi luka tembak, maka anggota Resmob Polrestabes Makassar bergegas membawa pelaku perampokan dan pemerkosaan tersebut ke RS Bayangkara. namun dalam perjalanan ke rumah sakit bhayangkara pelaku meninggal dunia.
Saat ini mayat pelaku berada di rumah sakit Bhayangkara Makasar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku:
- 1 unit motor honda scopy wrn merah DD 5299 MG (Yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan & pemerkosaan)
- Tas ransel wrn hitam (Milik Korban)
- Laptop Lenovo 11 inch (Milik Korban)
- Handphone nokia X5 wrn pink (Milik Korban)
- Handphone Oppo (Milik Korban)
- Tas makeup (Milik Korban)
- senjata tajam jenis Badik (Milik Pelaku)