Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembantai Demonstran di Lumajang
Penyidik Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus pembantaian warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Penyidik Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus pembantaian warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, paska kejadian sampai pagi tadi, pihaknya sudah meminta keterangan dari 36 orang warga desa setempat.
"Hasilnya sore ini 17 orang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fadly kepada SURYA.co.id, Minggu (27/9/2015).
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka karena sudah terpenuhinya prosedur penetapan tersangka yakni minimal adanya dua alat bukti.
Penyidik, lanjutnya, telah meminta keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta keterangan dari mereka yang diduga terlibat penganiayaan.
Fadly menambahkan, meskipun sudah ada 17 orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi. "Kalau berkurang nggak, tetapi bertambah bisa jadi," tegasnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, imbuh Fadly. Sebab penganiayaan itu berdasarkan keterangan sejumlah orang, dilakukan sekitar 30 orang.
Fadly menceritakan kembali kronologi peristiwa yang terjadi Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 wib itu. Peristiwa itu bermula dari rencana demonstrasi warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak di desa setempat.
Demo rencananya digelar pukul 09.00 wib di balai desa setempat.
"Namun belum terlaksana, pagi harinya ada yang diselesaikan," lanjutnya.
Beberapa orang mendatangi rumah Salim alias Kancil (52) di Dusun Krajan II.
Salim diculik dan dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di tempat itu dia dianiaya secara sadis. Penganiaya mengikat tangan Salim, kemudian memukulinya pakai batu, pentungan, dan senjata tajam.
Jenazah Salim kemudian dibuang ke jalan menuju makam desa setempat. Ia ditemukan tergeletak tengkurap di tengah jalan yang diapit areal tebu. Saat ditemukan, tangannya masih terikat.
Setelah Salim, beberapa orang juga menganiaya Tosan (51) dari Dusun Persil. Tosan berhasil kabur dalam kondisi terluka parah. Saat ini Tosan dikabarkan dirawat di rumah sakit di Malang.
Paska kejadian itu, polisi langsung terjun ke desa itu untuk menyelidiki peristiwa itu. Polisi sementara ini menetapkaan 17 orang sebagai tersangka dan menjeratkan Pasal 338 jo 170 KUHP.
Polisi juga masih berjaga di sekitar Desa Selok Awar-Awar. Sekitar 1 peleton personel kepolisian disiagakan di sekitar desa.
Fadly menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Muspida Lumajang. "Kami akan berkoordinasi dengan Muspida, untuk membicarakan antisipasi dan solusi. Segera kami lakukan Rakor dan mendapatkan goal-nya," punngkas Fadly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.