Polisi Siap Tutup Tambang Pasir Ilegal Pasirian Lumajang
Kepolisian akan menutup aktivitas penambahan di Pantai Watu Kecak, Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian akan menutup aktivitas penambahan di Pantai Watu Kecak, Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang.
Tidak adanya izin menjadi alasan utama untuk menutup penambangan itu.
Tapi belum diketahui kapan polisi akan menutup penambangan itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan mengkaji dulu sebelum menutup aktivitas penambangan di Pantai Watu Kecak.
“Kalau tidak ada izin, seharusnya tidak boleh ada aktivitas. Kami pasti akan menutupnya,” kata Argo, Senin (28/9/2015).
Aktivitas penambangan ilegal itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Bahkan aksi penolakan penambangan liar itu menimbulkan korban jiwa.
Salim alias Kancil (52) disiksa sampai meninggal oleh puluhan orang.
Aktivis lainnya, Tosan (51) mengalami luka berat akibat pegeroyokan itu.
Saat ini Tosan masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Setelah pengeroyokan pada Sabtu (26/9/2015) lalu, polisi telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka.
Menurut Argo, jumlah tersangka sekarang bertambah menjadi 18 orang.
Penyidik baru saja menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Argo menambahkan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Pihaknya masih minta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan jumlah tersangka atau tidak.