Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sadar Dilarang, Warga Jelimpo Serahkan 2 Senjata Api Rakitan

Senpi tersebut diserahkan Taem kepada anggota Polsek Ngabang yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Desa Dara Itam, Bripka Hosana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Alfons Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK  -  Taem (49), warga RT 004/RW 002 Dusun Sawi, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan miliknya kepada Polsek Ngabang.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan di kediamannya, Senin (28/9/2015) siang.

Senpi tersebut diserahkan Taem kepada anggota Polsek Ngabang yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Desa Dara Itam, Bripka Hosana.

Kemudian penyerahan tersebut juga disaksikan oleh satu di antara perangkat adat Timanggung Binua Sangku, Rama.

Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto, melalui Kapolsek Ngabang, Kompol Sri Haryanto, saat ditemui membenarkan adanya penyerahan senpi rakitan tersebut oleh warga kepada anggota Bhabinkamtibmasnya.

"Jadi kemarin itu ada dua senpi rakitan jenis lantak yang diserahkan kepada anggota, kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat," ujar Kapolsek, Selasa (29/9/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Sri mengatakan, penyerahan memang didasari kesadaran pemilik senpi itu sendiri.

"Ini memang atas kesadaran pemilik, karena menimbang akan dampak bahayanya kepemilikan senjata api tersebut," jelas mantan Wakasat Intelkam Polresta Pontianak ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas