Terdakwa Kasus Korupsi Alat Kesehatan Dituntut 8 Tahun Penjara
terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Jabar dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Amir Hamzah, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Jabar senilai Rp 88 miliar dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Triswanto dan Susi Astuti, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jabar pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (2/10/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eko Aryanto SH.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menuntut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk terdakwa Amir Hamzah dan 5 tahun penjara untuk terdakwa I Triswanto dan Susi Astuti," kata JPU Rahman Firdaus SH, saat membacakan tuntutannya.
Saat kasus itu bergulir pada 2012, Amir Hamzah menjabat sebagai staf teknis di proyek pengadaan alkes.
Sedangkan Triswanto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif). Adapun Susi Astuti sebagai PPK untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar).
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (7/10/2015) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.