Tergiur Untung Besar, Lima Perusahaan Selewengkan Solar Bersubsidi
Berniat meraup keuntungan banyak, lima pengusaha nakal gunakan solar subsidi dalam menjalankan usahanya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berniat meraup keuntungan banyak, lima pengusaha nakal gunakan solar subsidi dalam menjalankan usahanya.
Lima perusahaan bergerak bidang usaha penyewaan genset, pengusaha event, dan pengusaha alat berat ini menggunakan solar bersubsidi.
Akibatnya lima perusahan tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Seharusnya mereka menggunakan solar nonsubsidi atau solar industri, untuk meraup keuntungan yang lebih besar mereka menggunakan solar subsidi yang lebih murah di sebuah beberapa SPBU di Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (1/10/2015).
Kelima tersangka tersebut MS (44) warga Sukomanunggal, SP (63) warga Tambak Gringsing, D (48) warga Jl Donokerto, serta A warga Jl Lebak Surabaya, dan DY (39) Direktur CV DP warga Jl Simorejo.
Takdir Menjelaskan, modus, para tersangka ini menyuruh karyawanya untuk mengisi solar bersubsi di beberapa SPBU di Surabaya yang bukan diperutukan seperti SPBU Tandes, Kenjeran, Kusuma Bangsa, Margomulyo, dan Kertajaya,
"SPBU ini hanya melayani solar yang bersubsidi, tidak melayani yang non subsidi. Untuk mengelabuhi petugas para tersangka ini menggunakan truck yang sudah dimodifikasi tangkinya,” terangnya.
Ia menambahkan, mereka mengisi solar ke SPBU dengan menggunakan, truck yang tangkinya sudah dimodifikasi, sehingga mereka bisa membeli solar subsidi dengan jumlah besar.
Dan kemudian solar itu dialirkan oleh tersangka dengan menggunakan drigen dengan menggunakan alat pompa manul.
"Setelah solar dalam truck tersebut habis mereka kembali membeli solar di SPBU yang lain, dan solar tersebut oleh tersengka digunakan untuk usahanya,” ungkapnya kepada surya.co.id.
Dalam satu hari truck itu bisa menampung 50-100 liter solar subsidi untuk kebutuhan perusahaan masing-masing yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Terungkapnya kasus ini berwal dari informasi yang diterima oleh anggota dan kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi (TIPIDEK) dan Unit Tindak Pindana Tertentu (TIPITER) Satrekrim Polrestabes Surabaya dan berhasil merukus kelima tersangka ini dengan TKP yang berbeda.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 unit genset, 11 buah jerigen, 6 unit truk, satu unit mobil pick-up, satu unit forklip, dua pompa manual, dan 700 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Sementara dari tangan tersangka DY, polisi mengamankan 2 drigen yang berisa 30 liter BBM jenis solar satu selang, satu lembar nota pembelian solar, satu unit truk dan satu unit genset.
Beberapa perusahaan yang beradai di Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Dr Cipto, Jl. Kertajaya, Jl. Lebak dan Jl. Simorejo ini diperiksa anggota Reskrim Polrestabes Surabaya terukti melakukan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ini mesksi ditetapkan sebagai tersangka, anehnya mereka tidak ditahan dengan alasan dalam penyelidikan.
Takdir menjelasakan, hasil pemeriksaan pemilik usaha atau pimpinannya kita tetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini kejahatan ekonomi, bukan kejahatan umun atau kejahatan jalanan yang kami tetapa tersangka pemilik usaha atau yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Namun sayang, para tersangka yang ditetapkan Polrestabes Surabaya meski ancaman diatas 6 tahun, tetap saja tidak ditahan.
"Sebenarnya dapat ditahan. Tapi karena ini bukan kejahatan jalan, karena ini kejahatan ekonomi, nanti dikiranya kita menghambat perekonomian. Jadi para tersangka tidak ditahan, dan kita masih melakukan penyidikan ,” ungkap Takdir.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.