Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Lawang Sewu Terancam Disegel

"Setelah kami sidak ke Lawang Sewu kemarin (Kamis,1/10/2015), kami menemukan pengelola tidak melaporkan berupa pajak ke DPKAD,"

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Waduh, Lawang Sewu Terancam Disegel
TRIBUN JATENG/Hermawan Handaka/dok
LAWANG SEWU - Lawang Sewu Terancam Disegel, gara gara PT KAI sudah 4 tahun tidak bayari pajak, padahal menarik tiket pengunjung. 

Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dinas Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) menemukan
temuan pengelola Lawang Sewu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum membayar pajak hiburan selama empat tahun.

Adanya hal ini Lawang Sewu terancam disegel Pemkot Semarang.

Kabid Pajak Daerah, Agus Wuryanto mengatakan sesuai Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, semua penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran kepada masyarakat wajib mamenuhi kewajibannya.

Yakni membayar pajak hiburan kepada Pemkot Semarang dengan besaran 20 persen dari nilai tiket yang diterapkan.

"Setelah kami sidak ke Lawang Sewu kemarin (Kamis,1/10/2015), kami menemukan pengelola tidak melaporkan berupa pajak ke DPKAD. Sampai di sana ternyata hanya ketemu bagian pemeliharaan saja. Pengelola utama PT KAI Daop IV di Jalan Thamrin," ujarnya, Jumat (2/10) ketika ditemui Tribun Jateng.

Pihaknya, kata Agus, sedang menyiapkan surat dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk dikirimkan ke pihak PT KAI Daop IV.

Berita Rekomendasi

"Kalau soal pajak harus by document. Makanya kami siapkan dulu. Nilai akumulasi pajak kami belum tahu berapa pemasukan tiket sejak 2011," ujarnya.

Jika surat sudah dikirimkan dan tidak ada tanggapan, sesuai aturan Agus akan melayangkan surat peringatan tiga kali sebelum dilakukan penyegelan.

"Kami tempuh secara administrasi SPTPD dulu, baru kalau tidak mau bayar akan kami tegur.Kalau peringatan 1,2,3 tidak direspon kemudian operasi yustisi dengan penyegelan. Yang berwenang bagian hukum yakni Satpol PP," ujarnya

Agus mengatakan solusi lain tidak disegel yakni tidak melakukan pungutan tiket, namun pajak terutang empat tahun tetap dibayar.

"Itu kewenangan pengelola kalau tidak mau bayar pajak ya tidak perlu menarik tiket," ujarnya.

Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto mengatakan jika penarikan tiket bukan untuk hiburan melainkan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan bangunan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas