Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perahu Capai 4 Meter, Dua Perahu Nelayan Baron Rusak

Ketinggian gelombang mencapai sekitar 13 feet atau sekitar 3,5 hingga 4 meter.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Perahu Capai 4 Meter, Dua Perahu Nelayan Baron Rusak
Tribun Jogja/Hari Susmayanti
Dua kapal nelayan Pantai Baron yang diparkirkan di tepi pantai rusak setelah diterjang gelombang besar pada, Sabtu (3/10/2015) malam. 

Laporan wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL  -  Dua kapal nelayan Pantai Baron yang diparkirkan di tepi pantai rusak setelah diterjang gelombang besar, Sabtu (3/10/2015) malam.

Sayap kapal atau nelayan setempat menyebutnya dengan katir patah setelah perahu saling bertabrakan terseret gelombang.

Koordinator SAR Pantai Baron, Marjono mengatakan ketinggian gelombang di pantai selatan mulai mengalami kenaikan sejak Sabtu malam.

Ketinggian gelombang mencapai sekitar 13 feet atau sekitar 3,5 hingga 4 meter.

“Gelombang mulai naik sejak semalam. Sekarang masih tinggi,” katanya, Minggu ( 4/10/2015).

Informasi meningkatnya ketinggian gelombang ini menurut Marjono sudah diperoleh SAR sejak pagi.

Berita Rekomendasi

SAR kemudian langsung menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh nelayan serta anggotanya untuk meningkatkan kewaspadaan.

Bahkan untuk mengantisipasi kerusakan perahu, SAR sudah memberi tahu kepada seluruh nelayan untuk memindahkan parkir perahu dari tepi pantai ke tempat yang lebih aman.

Namun sebagian nelayan tidak menghiraukan himbauan tersebut dan membiarkan perahunya tetap berada di tepi pantai.

Akibatnya, saat terjadi gelombang besar, sejumlah perahu nelayan terseret dan bertabrakan.

Dua perahu akhirnya mengalami kerusakan ringan setelah sayapnya bertabrakan dengan perahu lain.

”Informasi sementara, dua perahu patah katirnya,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas