Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Arman Simpan 7.500 Liter Miras Oplosan Tanpa Izin

Penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat, menetapkan Arman, pemilik 7,5 ton minuman keras oplosan tanpa izin, sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Arman Simpan 7.500 Liter Miras Oplosan Tanpa Izin
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemkot Tangerang, memusnahkan 10026 botol miras dari berbagai jenis termasuk miras oplosan hasil razia perda miras, di halaman puspemkot, Jumat (28/2/2013). Pada kesematan itu, Walikota Tangerang, Arief Wismansyah yang meminpin pemusnahan miras tersebut menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan perda miras tersebut dan tidak melanggarnya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Tribunnews.com, Manokwari - Penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat, menetapkan Arman, pemilik 7,5 ton minuman keras oplosan tanpa izin, sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Arman adalah salah satu pemasok minuman keras oplosan tanpa izin di Kabupaten Manokwari. Dia ditangkap aparat gabungan Brimob dan Polres Manokwari Jumat (2/10/2015)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Manokwari Iptu Nirwan Pakaubun di Manokwari, Minggu (4/10/2015).

Arman ditangkap dengan barang bukti 29 jerigen minuman keras oplosan tanpa izin yang akan dijual kepada masyarakat setempat, menyusul informasi masuk ke polisi dari masyarakat.

Dia mendatangkan 7.500 liter minuman keras oplosan dengan menggunakan kapal laut dari Kota Bitung ke Kampung Wansray, Pulau Numfor, Papua. Cara ini dilakukan agar tidak diketahui polisi Manokwari.

"Selanjutnya pelaku menggunakan perahu nelayan untuk mengangkut minuman keras tersebut guna dipasarkan di Manokwari secara bertahap dengan harga satu jerigen Rp 2.500.000," ujar dia.

Arman kini sedang diperiksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Nirwan, minuman keras menjadi penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua sehingga polisi bertekad memberantasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas