Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Aviastar Akan Dievakuasi ke Makassar

"Medan memang sangat sulit, karena wilayah Buntu Pajaja, merupakan kawasan hutan yang masih perawan sehingga hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki"

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Korban Aviastar Akan Dievakuasi ke Makassar
TRIBUN/SANOVRA JR
Direktur Operasi dan Latihan Basarnas Brigjen TNI Ivan Ahmad Rizki (kiri) memberi pengarahan Tim Basarnas untuk melakukan persiapan pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang sejak Jumat (2/10) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Minggu (4/10). Badan SAR Nasional (Basarnas) menambah tiga helikopter yaitu helikopter Basarnas Dauphin, helikopter jenis Bell milik TNI AD dan helikopter milik PT. Bosowa dengan lokasi pencarian 6 sektor titik pencarian meliputi Kabupaten Luwu, Palopo, Enrekang, Toraja, Bone dan Sidrap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, BELOPA  -  Rombongan Kapolres Luwu, AKBP. Adex Yudiswan, berhasil menemukan pesawat Aviastar di Dusun Buntu Pajaja, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, sekitar pukul 15.55 WITA, Senin (5/10/2015).

Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, mengatakan, para korban pesawat Aviastar, tidak akan lagi dievakuasi ke Belopa, melainkan hanya sampai di Desa Ulu Salu kemudian akan dijemput menggunakan heli menuju Makassar.

Ia menambahkan, jarak antara kota Belopa ke Desa Ulu Salu, Kabupaten Luwu, membutuhkan waktu perjalanan selama tiga jam.

Sementara perjalanan dari Desa Ulu Salu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dusun Buntu Pajaja, membutuhkan waktu satu hari setengah untuk berjalan kaki.

"Medan memang sangat sulit, karena wilayah Buntu Pajaja, merupakan kawasan hutan yang masih perawan sehingga hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki," tambah Amru.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas