Penuhi Wajib Lapor, Abraham Samad Diperiksa Satu Jam
Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Senin siang.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (1/10/2015).
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (5/10/2015) siang.
Abraham Samad sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen dan kependudukan diperiksa selama satu jam lebih di lantai dua ruang penyidik Kejari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.