Ngunduh Mantu, Wawali Mojokerto Lapor KPK
Wakil Wali kota Mojokerto, Suyitno menjadi saksi ijab qabul putri keduanya, Annesia yang dipersunting seorang pemuda asal Kota Batu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Wakil Wali kota Mojokerto, Suyitno menjadi saksi ijab qabul putri keduanya, Annesia yang dipersunting seorang pemuda asal Kota Batu.
Prosesi pernikahan di rumah dinas Jalan Pemuda dituntun Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (6/10/2015).
Sejumlah pejabat, turut hadir menyaksikan upacara sakral itu. Resepsi pernikahan antara Annesia dan Pandu akan digelar 11 Oktober di Hotel De'Resort, Kota Mojokerto.
Sebagai pejabat publik, Suyitno sudah melaporkan hajatannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah saya laporkan ke KPK. Termasuk jumlah undangan yang kami sebar hanya 400 orang," katanya.
Tak hanya undangan, semua uang hasil buwuhan juga akan di foto dan diserahkan sebagai laporan ke komisi anti rasuah itu.
"Semua disampaikan ke KPK dan buwuhan di atas Rp 1 juta akan diserahkan ke kas negara," tambahnya.
Kabag Humas dan Protokol Kota Mojokerto, Heryana Dodik M, mengatakan laporan itu merupakan bagian dari ketentuan UU Gratifikasi.
Dalam aturan itu, menyebutkan seorang pejabat publik yang punya hajat dengan mengundang kalangan tertentu harus melaporkan kegiatannya ke KPK.
"Seorang pejabat negara seperti wakil wali kota yang melakukan kegiatan berkaitan dengan pemberian hadiah atau uang memang harus dilaporkan," terangnya.
Pelaporan itu untuk menjelaskan benda atau barang apa saja yang diterima Wawali pada saat pesta atau resepsi.
Dalam aturan tersebut memang ada barang atau uang dengan jumlah tertentu yang tidak diperbolehkan diterima seorang pejabat negara.
"Dalam pelaporan barang atau pemberian yang diterima akan dilakukan secara jujur dan transparan," terangnya.