358 Jemaah Haji Kloter 8 Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji
Sepuluh bus pengangkut jemaah haji kelompok terbang (kloter) Delapan Debarkasi Medan tiba di Asrama Haji, Rabu (7/10/2015) pukul 07.59 WIB.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepuluh bus pengangkut jemaah haji kelompok terbang (kloter) Delapan Debarkasi Medan tiba di Asrama Haji, Rabu (7/10/2015) pukul 07.59 WIB.
Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Imam Mukhair mengatakan,
sepuluh bus tersebut mengangkut 367 penumpang, terdiri 358 jemaah haji dan 9 petugas.
Jemaah haji terdiri dari 317 jemaah haji asal Medan, 26 jemaah haji asal Deliserdang, 6 jemaah haji asal Langkat, 3 jemaah haji asal Tebingtinggi, 3 jemaah haji asal Serdangbedagai, 2 jemaah haji asal Labuhanbatu dan 1 jemaah haji asal Binjai.
"Yang wafat dalam kloter ini ada tiga orang atas nama Sapriani binti Baharuddin Abdullah (50) asal Medan, Painem binti Dalio Abdullah (57) dan Siti Rahmah binti M. Ilyas (75) asal Medan," kata Imam di Asrama Haji Medan, Rabu (7/10/2015).
Untuk asuransi, lanjutnya, seperti yang telah diterangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang lalu, apabila calhaj meninggal dunia biasa, bukan karena kecelakan ahli waris mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 18.500.000.
"Sedangkan jika meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapat dua kali lipatnya sebesar Rp 37 juta," tambahnya.
Syarat pengajuan klaim, katanya, surat panggilan masuk asrama (SPMA) dan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau pejabat yang berwenang.
Surat Keterangan dari Rumah Sakit apabila meninggal dunia di rumah sakit.
Fotocopy kartu identitas jamaah yang wafat dan formulir pengajuan klaim asuransi jiwa.
Jika meninggal di Arab Saudi ahli waris harus membawa Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari setelah kedatangan kloter terakhir di tanah air.
Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.