Pesta Sabu, Dua Pegawai Lapas di Lampung Ditangkap
Mereka ditangkap diduga mengonsumsi sabu di kediaman EK, dengan barang bukti yang disita yakni 9 gram paket sabu, serta dua alat hisap sabu.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan BP (25), EK (40) dua pegawai Lapas Anak Kotabumi Lampung Utara, Selasa (6/10) pukul 17.30 WIB.
Selain dua pegawai lapas tersebut, polisi juga menciduk Sahrul (38) warga Kotabumi.
Mereka ditangkap diduga mengonsumsi sabu di kediaman EK, dengan barang bukti yang disita yakni 9 gram paket sabu, serta dua alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Jhon Kenedy, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua oknum pegawai Lapas Anak tersebut, bersama seorang rekannya ketika pesta narkoba.
"Dalam penangkapan, ketiganya sedang pesta narkoba di kamar tersangka EK," katanya
Anggota satnarkoba menemukan barang bukti sembilan gram paket sabu-sabu yang ditemukan didalam rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada penyidik ketiganya menggaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu.
"Kalau pengakauan mereka baru kali ini," katanya.
Ketiga tersangka tersebut mengeluarkan dana sebesar Rp 5 juta untuk mendapatkan barang haram sembilan gram paket sabu-sabu tersebut.
Untuk ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan di Polres Lampura, sedangkan mengenai kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka akan dijerat UU no 35tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara," ujar Jhon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.