Bekas Istri Dosen PTN Surabaya Pesta Narkoba
Rika (37), mantan istri dosen PTN di Surabaya, dibekuk Unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya usai melakukan pesta narkoba di Perumahan ITS
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rika (37), mantan istri dosen PTN di Surabaya, dibekuk Unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya usai melakukan pesta narkoba di Perumahan ITS Sukolilo Surabaya, Kamis (8/10/2015).
Dikabarkan istri dosen itu mempunyai orientasi seks sesama jenis, saat ditangkap warga Kalianak itu sedang bersama pasangan lesbiannya Eka (23) warga Sukolilo, yang merupakan seorang SPG.
Saat ditanya keduanya mengaku bahwa hubungan keduanya adalah bibi-keponakan, namun pihak Kepolisian belum menemukan adanya hubungan kekerabatan itu.
"Nanti pihak keluarga kami pangil, suruh bawa surat Keterangan Keluarga, apakah benar ada hubungan kekerabatan seperi yang disebutkan itu," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya.
Dari kasus itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dua buah dompet warna merah putih dan satu buah HP.
Dari pendalaman kasus itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Suryo (36) warga Klampis saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.
Dari tangan Suryo, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang di masih dalam pipet seberat 2.07 gram yang ditaruh didalam kaleng rokok dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pengembangannya, Polisi berhasil menangkap Mas Rui bandar yang menyuplai sabu ke tersangka Suryo. "Saat kita akan menangkap Mas Rui sedang mengantarkan narkoba ke Surabaya dari Bangkalan, kami melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya," kata Wayan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.