Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda AS Ditahan Gara-gara Delapan Hari Bolos Kerja

Sanksi penahanan diterima AS karena terbukti sering tidak masuk kerja tanpa surat keterangan alias bolos selama delapan hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aipda AS Ditahan Gara-gara Delapan Hari Bolos Kerja
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Aiptu AS saat menjalani sidang hukuman disiplin, Rabu (7/10/2015) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Ruang tahanan khusus anggota kepolisian di Mapolres Badung tidak pernah sepi.

Setelah ditinggal oleh tujuh polisi Polsek Kuta Utara, ruangan seluas 3 x 2 meter tersebut dihuni oleh Aipda AS, anggota Sat Sabhara Polres Badung, Kamis (8/10/2015).

Sanksi penahanan diterima AS karena terbukti sering tidak masuk kerja tanpa surat keterangan alias bolos selama delapan hari.

Dalam persidangan, AS terbukti melanggar pasal 4 huruf d PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Namun, nyatanya Aipda AS malah tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan sebanyak delapan hari.

Sidang dipimpin Wakapolres Badung, Kompol Erwin Pratomo didampingi Kabag Sumda Polres Badung, Kompol Ni Made Mutriah Astuti dan Kasi Propam Polres Badung, Ipda I Made Darta.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang tersebut, AS mengungkapkan alasannya tidak masuk kerja disebabkan kesulitan mencari rumah kos setelah diusir oleh pemilik kos di kawasan Kuta Utara.

Selain itu, ia juga mengaku tidak sempat bekerja karena harus mengantarkan anaknya mendaftar masuk sekolah dasar.

"Saya tidak masuk kerja karena lagi cari rumah kos. Saya diusir oleh pemilik kos. Padahal sudah rajin bayar dan tidak membuat onar di sana," ujar AS yang kini sudah mendapat rumah kos di kawasan Dalung, Badung.

Pengakuan AS sempat membuat Kompol Erwin naik pitam.

Dengan suara keras, dia mengatakan alasan tersebut terlalu mengada-ngada.

"Masa anggota polisi sampai diusir oleh pemilik kos. Apalagi, sampai kesulitan mencari kos. Saya, bukan orang asli Bali, tidak sampai dua hari sudah dapat kos. Kemas-kemas barang tidak sampai berhari-hari," ucap Erwin.

Berdasarkan kesaksian empat rekan tugas terdakwa, barang bukti berupa absensi dan dua lembar surat perintah pimpinan, AS pun harus merasakan panasnya ruang tahanan khusus kepolisian selama 21 hari.

Dalam sidang vonis, Rabu (7/10/2015) lalu, AS tidak terima dan mengatakan pikir-pikir dulu terhadap sanksi tersebut.

Namun, Kamis kemarin ia bersedia menjalankan hukuman tersebut.

"Tadi (kemarin pagi) AS sudah menerima vonis yang dijatuhkan," ujar Kasi Propam, Ipda Made Darta

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas