Bocah 14 Tahun Tertangkap Jadi Kurir Narkoba
Polsek Simpang Hilir, Kayong Utara, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Polsek Simpang Hilir, Kayong Utara, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kejadian ini sekaligus memantik keprihatinan, karena kurir berinisial EPP ini masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi mengatakan, paket narkoba itu dibawa tersangka dari Parit Pekong, Siantan Tengah, Kota Pontianak.
Perjalanan mengunakan jalur air yaitu menumpang speadboad jurusan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menuju Teluk Melanau, Kecamatan Simpang Hilir.
"Setelah mendapatkan informasi adanya kiriman barang dari Pontianak menggunakan speedboat dari Rasau Jaya menuju Teluk Melanau kami langsung bergerak. Setelah kami lakukan pengintaian ternyata kurirnya masih anak-anak, karena baru berusia 14 tahun," kata Kapolsek Jumadi, Kamis (8/10/2015) malam.
Jumadi mengatakan, berdasarkan keterangan EPP (14), barang yang dibawa EPP tersebut ia dapat dari Ud, warga Parit Pekong. Namun Ud tidak langsung memberikan kiriman barang tersebut kepada EPP, melainkan lewat Ke yang juga mengantarkannya ke Pelabuhan Rasau Jaya.
"Atas informasi yang ada, anak tersebut akan dijemput dua orang asal Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terdiri dari pria dan wanita. Sementara untuk pria bernama So, guna mengambil sabu-sabu yang masih membatu dan pil ekstasi," terang AKP Jumadi.
Sementara kronologis penangkapan EPP, kata Jumadi, yaitu saat dia tiba di Pelabuhan Teluk Melanau sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapannya dilakukan pukul 16.00 WIB dan tersangka dibawa ke Polsek Simpang Hilir untuk dimintai keterangan.
"Ternyata setelah dibuka anak tersebut membawa paket sabu yang diperkirakan hampir mendekati satu ons, dan lima butir pil ekstasi. Namun satu dari lima pil tersebut, sepertinya sebagian telah digunakan," katanya.