"Jual Narkoba ke Bos-Bos Perkebunan, Untungnya Besar"
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 155 butir pil ekstasi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Melihat keuntungan yang menggiurkan dan pesanan bos-bos yang ada di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Fauzi (52), Acong (43) dan Supriadi (34) mau menjadi bandar narkoba di daerah.
Namun, sepak terjang ketiganya terhenti setelah 11 jam dikuntit Subdit I Unit IV pimpinan Kompol M Haris saat melintas di Jalan Merdeka Palembang tepatnya di depan Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (7/10/2015) pukul 23.00 WIB.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 155 butir pil ekstasi.
Tiga handphone dan 29 gram sabu serta seunit mobil Panther yang digunakan ketiganya untuk mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.
"Barang-barang ini pesanan bos-bos perkebunan di Bayunglencir, karena mereka yang sering pesan. Keuntungannya juga besar, makanya kami mau jadi bandar," ujar Fauzi, Kamis (8/10/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.