Kasus Karhutla Jambi, Polda Tetapkan 31 Tersangka
"Rinciannya, 27 tersangka perorangan, dan 4 korporasi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Jumat (9/10/2015).
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi.
Tidak hanya perorangan, tersangka yang ditetapkan juga ada yang berasal dari perusahaan atau korporasi.
"Rinciannya, 27 tersangka perorangan, dan 4 korporasi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Jumat (9/10/2015).
Polda Jambi menetapkan 19 tersangka, yang terdiri dari 16 perorangan dan 3 korporasi. Kemudian Polres Tebo menetapkan 5 tersangka, terdiri dari 4 perorangan dan 1 korporasi.
Selanjutnya, Polres Tanjabtim menetapkan 2 tersangka karhuta untuk perorangan, dan Polres Muaro Jambi menetapkan 1 tersangka.
Adapun Polres Tanjabbar menetapkan 3 tersangka perorangan, dan 1 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.
"Untuk lahan yang terbakar secara keseluruhan luasnya lebih kurang 7.470,9 hektare," ujar Kabid Humas.