Pernikahan Gay di Boyolali, Warga Tak Kuasa Melarang
Tasyakuran “pernikahan” Dar dan Dum di Kecamatan Musuk, Boyolali, mengundang perhatian masyarakat setempat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Tasyakuran “pernikahan” Dar dan Dum di Kecamatan Musuk, Boyolali, mengundang perhatian masyarakat setempat.
Pernikahan yang digelar, Sabtu (10/10/2015), tersebut dianggap tak lazim karena keduanya adalah laki-laki (gay).
BACA JUGA: Pernikahan Gay di Boyolali Dihibur Dangdut Campursari
Sum, tokoh masyarakat setempat yang bertugas sebagai pambagya harjo mengatakan sebenarnya warga sudah menolak hubungan keduanya lantaran bertentangan dengan hukum, adat, dan agama.
Hanya saja mengingat rasa gotong-royong di masyarakat, dan menganggapnya bukan sebagai hajatan pernikahan, maka sebagai warga juga datang.
“Jelas masyarakat tidak melegalkan pernikahan sejenis. Hajatan ini sifatnya kami hanya gotong-royong sesama masyarakat saja. Saya juga binggung saat diminta keluarga sebagai pambagyo harjo, sebagai tokoh masyarakat saya tidak bisa menolak,” kata Sum.
Sementara itu Kepala Desa setempat Sur menyatakan tidak pernah ada permintaan izin dari Dar untuk melangsungkan pernikahan.
Ditegaskannya, pihaknya tidak mungkin berani mengizinkan pernikahan sejenis karena dilarang.
Selain itu menurut dia, pihak keluarga juga paham jika pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.
“Kehadiran kami hanya untuk memenuhi undangan tasyakuran saja,” kata dia.
Sumber: JogloSemar.co