Polres Boyolali Selidiki Pernikahan Gay
Pernikahan sejenis dilarang di Indonesia tegas sesuai dengan UU 11/1974 tentang pernikahan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI – Pernikahan sejenis dilarang di Indonesia tegas sesuai dengan UU 11/1974 tentang pernikahan.
Terkait acara hajatan yang terjadi di Kecamatan Musuk, Sabtu (10/10/2015) kemarin, jajaran Polres Boyolali mulai melakukan pengusutan.
BACA DI SINI: Pernikahan Gay di Boyolali Dihibur Dangdut Campursari
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartnono menegaskan, pengusutan dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Pasalnya, sesuai dengan UU di atas, Indonesia melarang keras perkawinan sejenis seperti lesbian, gay, biseksual, maupun transgender (LGBT).
“Kami lakukan pengusutan, anggota sudah kami turunkan untuk mengecek lokasi guna pengumpulan data guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran pidana,” ungkap Kapolres, Minggu (11/10/2015).
Meski demikian pihaknya menyatakan tidak ingin gegabah menyikapi acara bertajuk “Tasyakuran Bersatunya Dar dan Dum”, warga musuk yang keduanya adalah laki-laki.
Penyelidikan lanjut dia, di antaranya untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut bentuknya pernikahan atau bukan, atau hanya sekedar berkumpul. Termasuk di antaranya terdapat penghulu atau tidak dalam kegiatan tersebut.
Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga mendalami adanya kemungkinan pemalsuan identitas dalam acara kemarin. “Akan kami dalami terlebih dahulu, nantinya data-data yang terkumpul akan ditelaah arahnya kemana, ada kemungkinan pelanggaran pidana atau tidak,” jelas Kapolres.
Penulis: Ario Bhawono
Sumber: JogloSemar.co