Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Boyolali Selidiki Pernikahan Gay

Pernikahan sejenis dilarang di Indonesia tegas sesuai dengan UU 11/1974 tentang pernikahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Boyolali Selidiki Pernikahan Gay
KOMPAS.COM
Syukuran pasangan sesama jenis di Boyolali, Sabtu (10/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI – Pernikahan sejenis dilarang di Indonesia tegas sesuai dengan UU 11/1974 tentang pernikahan.

Terkait acara hajatan yang terjadi di Kecamatan Musuk, Sabtu (10/10/2015) kemarin, jajaran Polres Boyolali mulai melakukan pengusutan.

BACA DI SINI: Pernikahan Gay di Boyolali Dihibur Dangdut Campursari

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartnono menegaskan, pengusutan dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

Pasalnya, sesuai dengan UU di atas, Indonesia melarang keras perkawinan sejenis seperti lesbian, gay, biseksual, maupun transgender (LGBT).

“Kami lakukan pengusutan, anggota sudah kami turunkan untuk mengecek lokasi guna pengumpulan data guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran pidana,” ungkap Kapolres, Minggu (11/10/2015).

Berita Rekomendasi

Meski demikian pihaknya menyatakan tidak ingin gegabah menyikapi acara bertajuk “Tasyakuran Bersatunya Dar dan Dum”, warga musuk yang keduanya adalah laki-laki.

Penyelidikan lanjut dia, di antaranya untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut bentuknya pernikahan atau bukan, atau hanya sekedar berkumpul. Termasuk di antaranya terdapat penghulu atau tidak dalam kegiatan tersebut.

Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga mendalami adanya kemungkinan pemalsuan identitas dalam acara kemarin. “Akan kami dalami terlebih dahulu, nantinya data-data yang terkumpul akan ditelaah arahnya kemana, ada kemungkinan pelanggaran pidana atau tidak,” jelas Kapolres.

Penulis: Ario Bhawono
Sumber: JogloSemar.co

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas