Karla Membantah Lakukan Pernikahan Sejenis di Boyolali
Menurut Karla, anggaran untuk menyelenggarakan tasyakuran itu mencapai Rp 35 juta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Ratu Airin Karla alias Dar menampik keras tuduhan bahwa dirinya telah menyelenggarakan pernikahan dengan Dum.
Menurutnya, apa yang dilakukannya pada Sabtu (10/10/2015) lalu, hanyalah bentuk syukur karena usaha warung bersama Dum di Mojosongo meraup untung.
Dari hasil menabung itulah, maka ia berkesempatan untuk menjamu para tetangga, dan juga sahabat-sahabatnya yang datang dari penjuru daerah.
Menurut Karla, anggaran untuk menyelenggarakan tasyakuran itu mencapai Rp 35 juta.
"Tidak ada itu kata-kata pernikahan, itu hanya ungkapan syukur karena ada rezeki lebih dari usaha saya dan dia (Dum). Karena saya pun tahu untuk menikah dengan sesama jenis di Indonesia tidak mungkin," kata Karla ditemui di kediamannya Dukuh Gegermoyo, Desa Cluntang, Rt 007/002, Kecamatan Musuk-Boyolali, Senin (12/10/2015).
Ia mengatakan, acara tasyakuran tersebut sudah dirancang semenjak sebulan terakhir. Dalam acara tersebut, Karla mengatakan tidak ada ikrar janji setia yang diucapkan.
"Memang ada pambagyo harjo (pembawa acara) namu itu hanya mengucapkan selamat datang kepada para tamu," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pada acara tersebut memang ada suguhan acara musik, namun hal itu diungkapkannya sebagai bentuk apresiasi kepada tamu yang datang.
Selain itu, Karla menyampaikan kalau acara tersebut merupakan bagian nyeneng-nyenengke (menghibur) tetangga dan teman-temannya.
Hal itu juga ditegaskan Kakak Ipar Karla, Lasono. Menurut dia bentuk acara yang terselenggara memang bukan pernikahan namun sekedar tasyakuran.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Boyolali turun tangan menyikapi dugaan pernikahan sesama jenis lelaki yang dilakukan warga Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu (10/10/2015).
Hal itu terkait ada tidaknya indikasi pidana yang terjadi.
"Intinya kita akan mengumpulkan data dan fakta serta akan melakukan penyelidikan terkait kabar yang beredar tersebut. Kami akan fokus pada ada atau tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh pasangan tersebut," kata Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, kepada Tribun Jogja, Minggu (11/10).
Ia menguraikan unsur pidana yang dapat dijerat pasal diantaranya pemalsuan data atau penipuan.
Hal itu nantinya akan digali dari fakta yang ia kumpulkan dilapangan, apakah memenuhi unsur tersebut atau tidak.
Budi memaparkan, dalam hukum Indonesia, tidak mengenal adanya perkawinan sesama jenis baik lesbian, gay, transgender dan biseksual.
Hal itu berdasarkan undang-undang no 11/1974 tentang perkawinan. Oleh karenanya, ia akan mengungkap adakah pelanggaran pidana yang dilakukan Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum pasangannya.
Beberapa hal yang dapat menjerat keduanya, diantaranya ada atau tidaknya pemalsuan data atau keterangan palsu.
Jika terungkap bahwa pernikahan sesama jenis itu memang benar, polisi akan mengarahkan penyelidikan ada atau tidaknya buku nikah yang dicetak.
"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan. Dan jika terjadi pernikahan kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya," jelas Budi.
Selain itu, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana jika salah satu dari pasangan tersebut memalsukan identitas.
"Kalau ada yang merasa tertipu misalnya ngakunya cewek, bikin ktp dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami," tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Boyolali menyatakan tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus tersebut. (*)