Berkas Margriet dan Agus Tay Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
Berkas kedua tersangka diantar oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak kejaksaan akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Handamay ke Pengadilan Negeri Denpasar pukul 15.19 Wita, Kamis (15/10/2015).
Berkas kedua tersangka diantar oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Berkas tersebut langsung diserahkan kepada Panitera Pengadilan.
Kasipidum Kejari, Ketut Maha Agung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka.
"Yang dilimpahkan tadi berkas Margriet dan Agus," ucap Maha Agung.
Pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kita tunggu sidang saja," ujar Maha Agung.
Sebelumnya, berkas dakwaan tersangka Magriet Ch Megawe telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Untuk pasal yang didakwakan pada tersangka Margriet, Aspidum Kejati Bali Olopan Nainggolan SH menyatakan, pasal kematian, eksploitasi dan penelantaran.
"Ada pasal 340 dan turunannya pasal 338 tentang penelantaran anak," ujarnya.
Ketika ditanyakan prihal motif pembunuhan dalam dakwaan, pihak menyatakan akan dibuktikan di persidangan.