Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Margriet dan Agus Tay Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Berkas kedua tersangka diantar oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Berkas Margriet dan Agus Tay Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
TRIBUN BALI
Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Handamay dari pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar pukul 15.19 Wita, Kamis (15/10/2015) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Pihak kejaksaan akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Handamay ke Pengadilan Negeri Denpasar pukul 15.19 Wita, Kamis (15/10/2015).

Berkas kedua tersangka diantar oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Berkas tersebut langsung diserahkan kepada Panitera Pengadilan.

Kasipidum Kejari, Ketut Maha Agung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka.

"Yang dilimpahkan tadi berkas Margriet dan Agus," ucap Maha Agung.

Pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Rekomendasi

"Kita tunggu sidang saja," ujar Maha Agung.

Sebelumnya, berkas dakwaan tersangka Magriet Ch Megawe telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Untuk pasal yang didakwakan pada tersangka Margriet, Aspidum Kejati Bali Olopan Nainggolan SH menyatakan, pasal kematian, eksploitasi dan penelantaran.

"Ada pasal 340 dan turunannya pasal 338 tentang penelantaran anak," ujarnya.

Ketika ditanyakan prihal motif pembunuhan dalam dakwaan, pihak menyatakan akan dibuktikan di persidangan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas