Berkas Margriet dan Agus, Tersangka Pembunuh Engeline Dilimpahkan
Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan berkas dakwaan Agus Tay akan dilimpahkan Kamis (15/10/2015) hari ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah dua kali perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka pembunuhan Engeline oleh penyidik kejaksaan, akhirnya kedua berkas dakwaan tersangka Margriet CH Megawe dan Agus Tay Hamda May selesai dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan berkas dakwaan Agus Tay akan dilimpahkan Kamis (15/10/2015) hari ini.
"Berkas dakwaan tersangka Agus Tay sudah rampung, rencananya besok siang (hari ini) akan kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dikatakannya, berkas dakwaan telah siap jauh sebelum masa penahanan tahap kedua habis dan kini tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
"Secara prinsip dakwaan telah rampung. Kemarin itu ada perbaikan pada redaksional saja. Sekarang sudah siap tinggal dilimpahkan ke PN Denpasar," ujar Maha Agung.
Terkait dengan masa perpanjangan tahanan tersangka Agus Tay yang masih tersisa dan akan berakhir pada 26 Oktober mendatang, pihaknya menyatakan masih memiliki waktu, tapi dengan sisa waktu penahanan yang longgar tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya.
"Kami tak akan mau berlama-lama dengan hari penahanan berakhir melimpahkan ke PN, karena prinsipnya berkas kami siap dilimpahkan," kata Maha Agung.
Humas Kejati, Ashari Kurniawan mengatakan berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pihaknya menyatakan tim jaksa sudah menyelesaikan konsep surat dakwaan dan tinggal meminta persetujuan dari pimpinan.
Diungkapkan Ashari, masa penahanan tersangka akan berakhir tanggal 26 Oktober, untuk itu tim jaksa Kejati yang dikomandoi oleh Subekhan ini tidak ingin pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan menunggu masa penahanan habis.
"Kami tidak mau menunggu masa penahanannya habis, dan baru kami limpahkan. Kalau sudah selesai semuanya minggu ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami tidak mau berlama-lama," ucapnya.
Dia pun menambahkan, pelimpahan berkas tersangka Margriet akan dibarengi dengan pelimpahan tersangka Agus Tay Hamda May yang ditangani tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pimpinan Maha Agung.
"Nanti pelimpahannya akan bersamaan dengan berkas dakwaan tersangka Agus Tay. Karena dari awal permintaannya kan berkas kedua tersangka disatukan dan dilimpahkan bersamaan," ungkap Ashari.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani. Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.