Lima Orang Masih Buron Terkait Kasus Pembunuhan Salim Kancil
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail tidak merinci kelimanya menjadi DPO dalam kasus apa
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG – Polisi menetapkan lima orang sebaai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tragedi Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail tidak merinci kelimanya menjadi DPO dalam kasus apa. Ia hanya menjawab bahwa kelimanya termasuk dalam kasus penganiayaan/pembunuhan dan penambangan ilegal.
"DPO masih ada lima orang. Karena sudah DPO kami sudah berkoordinasi dengan Polres jajaran," ujar Fadly, Kamis (15/10/2015).
Ia berharap warga juga kooperatif membantu proses penyidikan kasus yang bermula dari penganiayaan dua warga penolak tambang pasir laut, Salim Kancil dan Tosan. "Kami terus lakukan pengejaran," imbuh Fadly.
Sementara itu terkait saksi-saksi, pihak kepolisian masih menjaganya. Polisi menjaga saksi yang termasuk dalam berita acara pemeriksaan juga enam orang saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat ditanya pemeriksaan kepada Tosan, Fadly menjawab masih belum dilakukan. "Menunggu kondisinya sehat dulu, sekarang masih belum," pungkas Fadly.
Sabtu (26/09/2015) terjadi penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan oleh kelompok pro tambang.
Salim Kancil tewas dalam peristiwa itu, dan Tosan menjalai operasi akibat terluka parah di RS Saiful Anwar Malang. Kini Tosan sudah pulang ke rumahnya dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.