Mobil Rental yang Digelapkan Komplotan Sindikat Digunakan untuk Mencuri Sapi
Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Rabu (14/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB meringkus dua anggota sindikat pencuri sindikat penggelapan mobil.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Rabu (14/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB meringkus dua anggota sindikat pencuri sindikat penggelapan mobil-mobil rental lintas Kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Tidak hanya melakukan penggelapan mobil-mobil rental lintas Kabupaten kota, dua pelaku juga merupakan sindikat pencurian hewan ternak jenis sapi dan kambing yang beroperasi di beberapa kabupaten/kota.
Kedua pelaku yakni Reflan (27) dan Ali alias Cangot (35), keduanya warga Jalan Lematang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Petugas juga terpaksa melumpuhkan Reflan menggunakan timah panas yang bersarang di kaki kirinya, lantaran pelaku mencoba kabur ketika diminta petugas menunjukkan barang bukti hasil curian.
Dari tangan dua pelaku, petugas berhasil mengamamankan barang bukti puluhan kilogram daging sapi dan kambing hasil curian, racun ikan serta peralatan lain yang kerap digunakan mencuri.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari laporan Herman alias Toing, warga Jalan Kolonel Dani Efendi Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/100/X/2015/Sumsel/Pbm/Polsek Pbm Barat, Herman mengaku menjadi korban penggelapan mobil.
Senin 7 September 2015 dua pelaku datang ke rumahnya menyewa mobil Xenia BG 1109 CG warna silver miliknya. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendapat info jika mobil-mobil sengaja dirental untuk digunakan mencuri kabing dan sapi.
Selanjutnya setelah pencurian sapi atau kambing berhasil dilakukan, mobil yang dirental digelapkan para pelaku. Sementara daging-daging hasil curian dijual ke pasar Prabumulih.
Petugas yang telah mengantongi identitas para pelaku lalu langsung melakukan penggerebekan di kediaman masing-masing dan meringkus kedua pelaku bersama barang bukti.
Jajaran buser Polsek Prabumulih Barat yang melakukan pengembangan terpaksa melumpuhkan Reflan menggunakan timah panas, lantaran mencoba kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti mobil yang digelapkan. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Reflan mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak sapi dan kambing dengan cara diracun atau diputas menggunakan nanas.
"Racun dimasukkan ke buah nanas lalu diberikan ke sapi atau kambing, setelah pingsan kita potong. Perut dan kotoran dibuang, lalu dagingnya dijual ke pasar seharga Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu," ungkap Reflan.
Reflan mengatakan, pihaknya sering beraksi di Baturaja Kabupaten OKU, Kabupaten Muaraenim dan Prabumulih, daging-daging hewan yang berhasil dicuri dangkut menggunakan mobil rental yang selanjutnya digelapkan.
"Kadang kita juga menampung dari teman-temman pencuri lain, seperti kemarin kita beli dari ND (inisial-red) orang Lembak. Uang hasil pencurian dibagi rata dengan teman-teman," bebernya seraya mengatakan satu temannya telah diamankan aparat Polres Muaraenim.
Sementara, Ali alias Cengot mengatakan, pihaknya membeli dari para pencuri lain dengan harga Rp 35 ribu, selanjutnya setiap pagi dijual ke pasar inpres Prabumulih.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk makan sehari-hari, kita lakukan ini sudah sejak lama," tuturnya seraya mengatakan untuk mobil yang digelapkan dilakukan teman para pelaku yang telah diamankan di Polres Muaraenim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adihrsa SIK MTCP mellui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Toni Arman membenarkan penangkapan dilakukan pihaknya itu.
"Dua pelaku kita ringkus dalam kasus penggelapan, namun setelah dikembangkan ternyata mereka merupakan sindikat pencuri sapi dan kambing lintas Kabupaten. Kedua pelaku sementara akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, karena untuk kasus pencurian hewan akan dikoordinasikan ke Polres-Polres Kabupaten terdekat," tegasnya.