Sidang Kasus Pembunuhan Engeline Segera Digelar di PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (8) dengan dua tersangka yaitu Margriet Christina Megawe dan Agustay Handa May. Dengan demikian PN Denpasar pun siap untuk segera menggelar persidangan.
Berkas perkara dilimpahkan kejaksaan kepada pengadilan pada Kamis 15 Oktober 2015 sore.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kita tahu perkara ini menarik lerhatian masyarakat, secepatnya akan diproses. Mungkin hari ini bapak Ketua Pengadilan bisa menunjuk majelis nya," kata Ahmad Peten Sili di Denpasar, Jumat (16/10/2015).
Ahmad Peten Sili sebelumnya adalah Hakim Ketua dalam praperadilan terhadap upaya pembatalan status tersangka bagi Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Jadwal sidang lazimnya, kalau ada perkara masuk, itu seminggu sejak perkara itu sampai ke majelisnya. Karena yang menetapkan jadwal sidang kan majelisnya," tambah dia.
Hakim Ahmad juga menyampaikan harapannya bahwa hari ini majelis sudah ditunjuk dan rentang waktu satu minggu ke depan akan segera disidangkan.
Majelis membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari dan menetapkan jadwal sidang. Kasus Pembunuhan Engeline dengan dua tersangka ini berkasnya dipisahkan.
Majelis yang memiliki kewenangan apakah persidangannya dijadikan satu atau dipisahkan, tergantung majelis yang ditunjuk. Jika tidak mengalami hambatan, minggu depan persidangan kasus pembunuhan Engeline sudah bisa digelar.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)