Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pembunuhan Engeline Segera Digelar di PN Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline

Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Kasus Pembunuhan Engeline Segera Digelar di PN Denpasar
TRIBUN/I NYOMAN MAHAYASA
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline (8) dengan dua tersangka yaitu Margriet Christina Megawe dan Agustay Handa May. Dengan demikian PN Denpasar pun siap untuk segera menggelar persidangan.

Berkas perkara dilimpahkan kejaksaan kepada pengadilan pada Kamis 15 Oktober 2015 sore.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kita tahu perkara ini menarik lerhatian masyarakat, secepatnya akan diproses. Mungkin hari ini bapak Ketua Pengadilan bisa menunjuk majelis nya," kata Ahmad Peten Sili di Denpasar, Jumat (16/10/2015).

Ahmad Peten Sili sebelumnya adalah Hakim Ketua dalam praperadilan terhadap upaya pembatalan status tersangka bagi Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline.

"Jadwal sidang lazimnya, kalau ada perkara masuk, itu seminggu sejak perkara itu sampai ke majelisnya. Karena yang menetapkan jadwal sidang kan majelisnya," tambah dia.

Hakim Ahmad juga menyampaikan harapannya bahwa hari ini majelis sudah ditunjuk dan rentang waktu satu minggu ke depan akan segera disidangkan.

Majelis membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari dan menetapkan jadwal sidang. Kasus Pembunuhan Engeline dengan dua tersangka ini berkasnya dipisahkan.

Berita Rekomendasi

Majelis yang memiliki kewenangan apakah persidangannya dijadikan satu atau dipisahkan, tergantung majelis yang ditunjuk. Jika tidak mengalami hambatan, minggu depan persidangan kasus pembunuhan Engeline sudah bisa digelar.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas