Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Engeline Kamis 22 Oktober
Berkas dakwaan dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline yaitu Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May telah dilimpahkan oleh jaksa dari Kejati Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas dakwaan dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline yaitu Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May telah dilimpahkan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2015).
Ketua PN (KPN) Prim Haryadi langsung menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan.
Untuk terdakwa Margriet majelis yang ditunjuk yaitu Edward Harris Sinaga, SH.MH (Ketua Majelis), hakim anggota I Wayan Sukanila, SH.MH dan Agus Waluyo Tjahyono, SH.MH.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha, SH.MH sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni, SH.MH dan Achmad Peten Sili, SH.MH.
"Surat dakwaan dua terdakwa dilimpahkan, kemudian dipelajari oleh Ketua PN dan langsung menunjuk majelis," jelas Humas PN Ahmad Peten Sili saat ditemui, Jumat (16/10/2015).
Selain menunjuk majelis, dikatakan Ahmad Peten Sili pun telah menetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa dan disidangkan pada hari yang sama.
"Sidang perdana hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 (minggu depan). Sidangnya nanti dalam berkas terpisah," tandasnya.