Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Terancam Tujuh Tahun Penjara

Ketiganya pun dijerat pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Terancam Tujuh Tahun Penjara
TRIBUN TIMUR/Wa Ode Nurmin
Kapolres Takalar, AKBP Darwis Rincing (baju dinas) memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian saat jumpa pers. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR  -  Kepolisian Resort Takalar, berhasil menangkap tiga tersangka pencuri spesialis pemecah kaca mobil di Sinjai, beberapa waktu lalu.

Masing-masing Nafis Limau (26), Mukhayat (29), dan Mahfad (27).

Kapolres Takalar, AKBP Darwis Rincing, dalam jumpa pers bersama media, para pelaku ini ditangkap di Sinjai pada awal bulan ini.

"Para pelaku ini merupakan spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. TKP nya sendiri itu lintas kabupaten," ujarnya, Jumat (16/10/2015).

Cara kerja ketiga tersangka ini, selaku melakukan aksinya disetiap daerah yang mereka lintasi.

"Ada beberapa kabupaten seperti Takalar, Barru, Tana Toraja, Bantaeng Jeneponto. Di Takalar sendiri ada enam TKP," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu motor metic, satu motor kawasaki ninja, empat buah handphone, empat laptop, satu obeng untuk mencungkil, dan sepasang kaos tangan.

Sementara untuk batang bukti dari TKP yang ada di Kabupaten lain, diserahkan ke masing-masing wilayah.

Ketiganya pun dijerat pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas