Para Pengedar 1,41 Ton Ganja Bisa Diganjar Hukuman Mati
Julfan Syahputra Nasution bersama rekannya (pengedar narkoba) sudah berulangkali mengedarkan ganja
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, berdasarkan pengakuan, Julfan Syahputra Nasution bersama rekannya (pengedar narkoba) sudah berulangkali mengedarkan ganja ke berbagai kawasan di Kota Medan maupun Sumatera Utara. Sehingga akan diberikan tindak pidana yang cukup tinggi.
“Seluruh pelaku akan dijerat pasal yang paling tinggi dan maksimal yang sangat memberatkan para pengedar. Karena itu, ia menegaskan para pengedar tersebut diancam kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya saat konfrensi pers, Minggu, 18 Oktober 2015, malam.
Dia menegaskan, akan berupaya melakukan pengungkapan berbagai narkoba serta berusaha agar tersangka diberi hukuman yang berat kepada pengedar, maupun bandar narkoba. Karena itu, kedepannya akan berkomitmen untuk menurunkan angka penyalahguna narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan serta menangkap lima pengedar ganja dengan total barangbukti 1,41 ton ganja kering siap edar dari dua lokasi berbeda. Dua pengedar, asal Aceh Talip (36) dan Tika (26) ditangkap di Bandar Baru Sibolangit bersama barangbukti satu unit Pikap hitam yang membawa satu ton ganja kering yang dicampur daging kelapa, Minggu, 18 Oktober 2015.
Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, keberhasilan mengagalkan peredaran satu ton ganja yang dikemas dalam goni berisi daging kelapa merupakan hasil pengembangan dari tiga pelaku, Julfan Syahputra Nasution (32), Osa Maliki (40) dan Herdiansah (46) yang ditangkap di Jalan Bustaman Gang Cempakan Duri Percut Seituan.
“Beberapa jam sebelum mengamankan satu ton ganja kering siap edar yang dikemas dalam buah kelapa di Sibolangit. Unit Reserse Kriminal Medan Timur terlebih dahulu mengamankan tiga pengedar ganja di Jalan Bustaman, Gang Cempaka Duri Percut Seituan bersama barangbukti 41 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 41 bungkus lakban,” ujarnya saat konfrensi pers di pekarangan Polsek Medan Timur, Minggu (18/10) malam.
Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan petugas dengan cara menyamar sebagai pembeli. Petugas melakukan kesepakatan harga serta jumlah ganja kepada pelaku bernama Julfan Syahputra Nasution. Setelah itu, dua pelaku lainnya, Osa Maliki dan Herdiansah bertugas membawa 41 kilogram ganja dengan menggunakan mobil Toyota New Avanza bernomor polisi BK 1532 IJ.