Kesal Sering "Dikentuti", Demar Ancam Adik Ipar Pakai Golok
setiap perkataan Demar selalu diselingi suara kentut. Merasa diremehkan, kemudian terdakwa nekat mengancam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Demar Marpaung, warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisangar, Kecamatan Kebomas, Gresik, hanya bisa pasrah menerima hukuman penjara 4 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (20/10/2015).
Majelis Hakim yang diketuai Djuanto menjatuhkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Sekarang ini sesama saudara malah tidak rukun. Lebih banyak yang cekcok, bisa hanya masalah uang, warisan dan harta. Yang dipercaya malah teman. Yang melaporkan saya ini juga saudara ipar,” kata Demar dari balik jeruji tahanan sementara PN Gresik dengan penuh kecewa atas perbuatan saudaranya sendiri, Selasa (20/10/2015).
Sementara, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa senjata tajam berupa golok sepanjang 40 sentimeter.
Senjata tersebut hanya diacung-acungkan pada saksi korban yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri. Dalam amar putusannya, Majelis sependapat dengan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor12 Tahun 1951.
Diketahui, Demar Marpaung tidak tahan suara kentut adik ipar sendiri. Sebab, saat itu, Demar Marpaung sedang main billiard pada 27 Juni 2015, pukul 02.15 WIB.
Selanjutnya setiap perkataan Demar selalu diselingi suara kentut. Merasa diremehkan, kemudian terdakwa nekat mengancam dengan membawa golok secara diacung-acungkan ke adik ipar.
Peristiwa itu terjadi di warung kopi milik Mulyadi Jalan Usman Sadar, Gresik, terdakwa bersama teman-temannya sedang berkumpul sambil menenggak miras. Untung tidak sampai terjadi pertumpahan darah karena terdakwa berhasil dilerai oleh temannya yakni saksi Kahar dan Samiran.(Sugiyono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.