Terpidana Terorisme Abu Tholut Bebas Bersyarat
Terpidana kasus terorisme, Imron Baihaqi alias Abu Tholut, bebas dari hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terpidana kasus terorisme, Imron Baihaqi alias Abu Tholut, bebas dari hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Selasa (20/10/2015).
Meski bebas, Abu Tholut masih diwajibkan untuk melapor secara periodik ke Balai Pemasyarakatan Pati, Jawa Tengah.
"Iya dia sudah bebas dengan pembebasan bersyarat tadi pagi. Ada dua yang dapat PB, selain Abu Tholut ada Riyadi Abdullah," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lapas Kedungpane Semarang, Ari Tris Ochtia Sari, kepada Tribun Jateng, Selasa (20/10/2015) malam.
Wanita yang akrab disapa Okta itu menambahkan, terpidana Riyadi Abdullah bebas karena mendapat remisi. Dia menuturkan, pembebasan bersyarat Abu Tholut tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terpidana delapan tahun itu.
"Syaratnya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan wajib lapor ke Bapas Pati secara periodik sampai masa ekspirasi selesai ditambah satu tahun masa percobaan," jelas dia.