Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus dan Dedy, Duet Mabuk dari Semarang

Agus Setiawan (21) dan Dedy Kurniawan (22) harus mendekam di sel tahanan Polsek Pedurungan, Kota Semarang.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Agus dan Dedy, Duet Mabuk dari Semarang
Tribun Jateng/Muh Radlis
Agus Setiawan (21) dan Dedy Kurniawan (22) dicokok polisi karena mencuri motor tetangganya. 

Tribunnews.com, Semarang - Akibat hobi mabuk-mabukan sambil berkaraoke ditemani wanita pemandu, membuat Agus Setiawan (21) dan Dedy Kurniawan (22) harus mendekam di sel tahanan Polsek Pedurungan, Kota Semarang.

Mereka berdua merencanakan mencuri motor dan berharap uang hasil penjualan dapat digunakan untuk menutup ongkos karaoke plus membayar jasa wanita pemandu.

Saat gelar perkara di Polsek Pedurungan, Selasa (20/10/2015), Agus bersama Dedy ketahuan suka karaoke sambil menenggak puluhan minuman keras plus ditemani wanita pemandu karaoke.

"Tidak sadar kalau sudah segitu tagihannya (Rp 700 ribu)," kata Agus.

Karena tak punya uang, akhirnya mereka menggadaikan BPKB sepeda motor milik Dedy. Masalah sewa kamar karaoke beres, tapi malah datang masalah lain. Keduanya bingung bagaimana cara menebus BPKB sepeda motor itu.

Keduanya sebenarnya mendapat kesempatan untuk menebus BPKB yang digadaikan ketika tetangga Agus meminta tolong untuk menggadaikan sepeda motornya.

"Tetangga saya minta tolong dicarikan orang, dia mau menggadaikan motornya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sepeda motor merek Honda Vario milik tetangga Agus akhirnya digadaikan ke Ngaliyem yang tak lain tetangga Agus. Dari hasil jasanya menggadaikan motor itu, Agus mendapat imbalan Rp 100.000.

Bukannya uang itu disimpan untuk menebus BPKB milik Dedy, Agus malah kembali mengajak Dedy untuk berkaraoke dan mabuk-mabukan. Saat itu, keduanya bersiasat mencuri sepeda motor Honda Vario yang digadaikan di kediaman Ngaliyem.

Pada 20 Agustus 2015, sekira pukul 02.00 WIB, mereka menyatroni kediaman Ngaliyem. Mereka mengendap-endap masuk ke pekarangan rumah dan mendapati motor yang sebelumnya digadaikan itu.

"Motornya tidak dikunci setang, jadi langsung saya dorong saja," kata Dedy.

Mereka lalu menjual sepeda motor itu seharga Rp 1 juta, hasilnya tidak digunakan menebus BPKB motor, melainkan dipakai lagi untuk berfoya-foya.

Mereka akhirnya diciduk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan beberapa hari setelah Ngaliyem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan.

"Kami tangkap satu persatu di rumahnya masing masing," kata Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP M Bahrin.

Bahrin menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas