Hotman Paris Daftarkan Surat Kuasa terkait Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Engeline
Kedatangan pengacara kondang ini untuk mendaftarkan surat kuasa terkait persidangan perdana dalam kasus pembunuhan Engeline.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Hotman Paris Hutapea didampingi Haposan Sihombing mendaftarkan surat kuasa kliennya Agus Tay Hamda May, Rabu (21/10/2015) di PN Denpasar.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum Agus Tay Hamda May yang dikomandoi Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (21/10/2015).
Kedatangan pengacara kondang ini untuk mendaftarkan surat kuasa terkait persidangan perdana dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Kedatangan kami ke sini (PN Denpasar) mau mendaftarkan surat kuasa," jelas Hotman didampingi Haposan Sihombing.
Selain mendaftarkan surat kuasa, Hotman Paris juga meminta berkas dakwaan yang telah dilimpahkan.
"Mau daftar sekaligus mau coba minta berkasnya. Kita kan belum dapat berkas keseluruhan," ungkapnya.
Sebelum mendatangi PN Denpasar, Hotman Paris beserta rombongan terlebih dahulu mengunjungi Agus Tay yang ditahan di Lapas Kerobokan, Badung.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.