Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Gresik Geruduk Kantor Pemkab

Sekretariat Bersama, Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Gresik Geruduk Kantor Pemkab
Surya/Mujib Anwar
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sekretariat Bersama, Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik menuntut segera diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ribuan buruh dari 11 serikat pekerja (SP) yang tergabung dalam Sekber Kabupaten Gresik membanjiri halaman Pemkab Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/10/2015).

Massa yang kebanyakan membawa motor berkumpul di Kantor Pemkab Gresik, akibatnya halaman Pemkab penuh dengan motor yang diparkir di bawah pohon rindang.

Massa juga membawa 3 truk dan 2 pikap untuk sound system guna menyampaikan aspirasinya secara orasi.

"Pemerintah Kabupaten Gresik lamban merespons kebijakan pemerintah pusat bahwa ada aturan mengenai UMSK yang seharusnya diberlakukan tahun ini ternyata sampai sekarang belum diajukan ke Gubernur," kata Teguh Prasetyo Utomo, Ketua Federasi SP NIBA Kabupaten Gresik.

Massa juga menyerukan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Gresik 2016 sebesar 30 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 2.707.500.

“Sekber Kabupaten Gresik juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perburuhan."

Berita Rekomendasi

"Selain itu, kita menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja agar Undang-undang Ketenagakerjaan ditegakkan."

"Sehinga tidak ada lagi permasalahan sengketa buruh di Kabupaten Gresik,” kata Agus Salim Koordinator Sekber Kabupaten Gresik.

Massa akhirnya ditemui Asisten Satu Turwilowanto Harijogi bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik Mulyanto dan Ninik A Kabid Pengawasan Disnakertrans.

“UMK kita selalu menyamakan dengan Surabaya. Nanti tetap dikaji oleh tim, yaitu Dewan Pengupahan, Disnaker dan pengusaha. Termasuk UMKS nanti kita ajukan ke Gubernur,” kata Mulyanto, usai menandatangani hasil kesepakatan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas