Inapkan Gadis di Bawah Umur, Warga Matangkuli Aceh Ditangkap Polisi
Burhan (21), pemuda asal Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (22/0/2015), sore ditangkap aparat Polres Aceh Utara,
Editor: Sugiyarto
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Burhan (21), pemuda asal Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (22/0/2015), sore ditangkap aparat Polres Aceh Utara, karena diduga memperkosa seorang siswi yang juga berasal dari kecamatan tersebut.
Kepada polisi, pria itu mengaku telah menyetubuhi siswi tersebut karena gadis di bawah umur itu menginap dalam kios keluarga Burhan selama beberapa hari.
"Awalnya pada 20 Oktober 2015, keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Matangkuli, karena sudah lima hari belum pulang".
"Siswi itu diduga sudah diculik. Namun, ternyata ia menginap di rumah pemuda tersebut setelah berpacaran," kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com.
Dalam proses penyelidikan, kata AKP Mahliadi, diketahui pemuda tersebut telah menyetubuhi anak di bawah umur, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres untuk ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Setelah kita mintai keterangan tadi, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," kata Kasat Reskrim. (*)