Penyebar Foto Legislator Bawa Bir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka kepada Wawan, penyebar foto legislator Disman Duman yang membawa minuman keras di Gedung DPRD Enrekang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Polisi menetapkan status tersangka kepada Wawan, penyebar foto legislator Disman Duman yang membawa minuman keras di Gedung DPRD Enrekang.
"Staf Dinas PU, Wawan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim, Kamis (22/10/2015).
Agus menjelaskan, penetapan Staf Dinas PU tersebut berdasarkan laporan dari legislator PAN atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Sudah ditetapkan tersangka karena mengarah pada bukti yang membuat Staf Dinas PU ini mengedarkan foto Ketua Komisi II, Disman Duman sedang membawa dan membagikan minuman keras jenis bir kaleng," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk sementara pelimpahan kasusnya menunggu ahli IT karena kasus ini menyangkut cyber crime.
"Anggota saya sudah ke Makassar untuk mengambil data ahli mengenai kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Wawan yang dikonfirmasi, mengatakan siap menghadapi proses hukum tersebut jika memang dirinya salah dalam pengedaran foto anggota dewan membawa sekaligus membagikan bir tersebut.
"Saya siap jika memang dilaporkan karena apa yang saya lakukan karena menurut saya ini sebuah pelanggaran etika dalam kapasitas legislator yang menjadi wakil rakyat," ujarnya.