Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumah Ibadah Tak Miliki Izin Ditertibkan Pakai Alat Berat

Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Ibadah Tak Miliki Izin Ditertibkan Pakai Alat Berat
Serambi Indonesia/Dede Rosadi
Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggubakan alat berat.

Pasalnya konstruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.

Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.

Kokohnya konstruksi bangunan alat berat pun sudah sejam bekerja belum berhasil menumbangkannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas