Fakta Yang Perkuat Margriet Pelaku Utama Pembunuhan Engeline
Aksi Agus tersebut dilakukan atas perintah Margriet, itu yang perlu dibuktikan di pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Strategi kuasa hukum Agus Tay Handa May pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada Selasa (28/10/2015) mendatang adalah membuktikan bahwa kliennya membantu menguburkan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) atas perintah Margriet.
"Fokus strategi pembelaan kita itu apakah Agus dibawah perintah ketika melakukan penguburan," ucap Hotman Paris di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Pihaknya, kata Hotman, tidak mungkin membantah bahwa kliennya tidak menguburkan Engeline karena hal itu juga telah diakui Margriet.
Namun, aksi Agus tersebut dilakukan atas perintah Margriet, itu yang perlu dibuktikan di pengadilan. "Jika dibawah perintah, maka bisa dipertimbangkan hakim sebagai alasan pemaaf atau meringankan hukuman. Itu yang akan kami kembangkan," tutur Hotman.
Dia menegaskan, suatu hal yang tidak masuk akal jika pembantu membunuh anak majikan di kamar majikannya.
Apalagi, menurut rekonstruksi, mayat Engeline selama empat jam berada di kamar Margriet. "Margriet pada hari pembunuhan Engeline itu ada di rumah sesuai pengakuan saksi Susiani dan Handono," tegas Hotman.
Hotman mengatakan, suatu hal yang mustahil jika Margriet tidak mengetahui pembunuhan Engeline. Apalagi, seharian itu, Margriet tidak keluar rumah. Fakta lainnya, Engeline dikubur sekitar lima meter dari kamar Margriet.
Hal yang konyol jika Margriet tidak mengetahui penguburan Engeline yang notabene jarak kuburannya sangat dekat dengan kamarnya. Ia meyakini bahwa Margriet adalah pelaku utama pembunuhan Engeline dengan melihat fakta-fakta tersebut.
Untuk itu, Hotman menyarankan Hotma Sitompoel agar melakukan pendekatan daripada menunjukkan ekspresi kemarahannya pada pihak yang bersimpati dengan kasus Engeline. (Aloysius Manggol)