Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Serangan Membabi-buta Kepada Risma

Disebutnya calon walikota petahana Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka dinilai sebuah gerakan politik embabi buta.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ada Serangan Membabi-buta Kepada Risma
surya/nuraini faiq
Diana Muljono Putri dan Tri Rismaharini 

Tribunnews.com, Surabaya  -   Disebutnya calon walikota petahana Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus pembangunan kios Pasar Turi, dinilai sebuah gerakan politik membabi buta.

Menurut calon wakil Risma, Whisnu Sakti Buana, ada pihak yang ingin menghancurkan popularitas Risma jelang pilwali Surabaya, 9 Desember 2015 mendatang.

Menurut dia, gerakan politik membabi buta itu sudah terasa sejak awal mula proses pencalonan.

"Sejak awal sudah kami rasakan ada gerakan memainkan pasangan lawan Risma-Whisnu, yang ujungnya menggagalkan pilwali Surabaya tahun ini," ujarnya, Sabtu (24/10/2015).

Dalam politik, kata Ketua DPC PDI-P Surabaya itu, adalah hal yang wajar ada gerakan seperti itu. Apalagi hasil survey internal menunjukkan elektabilitas Risma-Whisnu cukup tinggi.

"Terakhir 87 persen, mungkin sekarang sudah naik lagi," jelasnya.

Dia mengingatkan, agar lembaga penegak hukum menjaga netralitasnya dalam pilkada Surabaya, dan agar tidak terjebak dalam upaya rekayasa produk hukum untuk kepentingan politik tertentu.

Berita Rekomendasi

"Warga Surabaya sudah tahu siapa Bu Risma, saya yakin warga Surabaya juga sudah dewasa memilah melihat realitas politik," tambahnya.

Kemarin, Kejati Jatim menyebut Risma berstatus tersangka dalam kasus pembangunan kios Pasar Turi berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jatim pada 30 September lalu.

Namun Polda Jatim membantah telah menjatuhkan status tersangka kepada Risma atas kasus tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, bahkan Risma dinyatakan tidak terbukti, dan Polda Jatim akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.
(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas