Agus Tay Mengaku Pernah Menikah Siri Dua Kali, Tapi Kemudian Dibantahnya
Dion Pongkor meyakini bahwa Agus telah menikah dua kali sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015), kuasa hukum Margriet dalam eksepsinya juga mengungkap soal pernikahan Agus Tay.
Agus awalnya mengaku pernah menikah siri sebanyak dua kali namun dibantahnya pada pemeriksaan terakhir.
Dion Pongkor meyakini bahwa Agus telah menikah dua kali sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua.
Pasalnya, dalam keterangan tersebut Agus menyebutkan dengan jelas nama kedua istrinya dan runtutan jangka waktu pernikahan.
Istri pertama bernama Cici Purnama Ningrum asal Banyuwangi dinikahi pada 2008 dan Citra Agustin dinikahi pada tahun 2010.
"Dari pernyataan Hotman Paris, Agus ini baru tiga bulan di Bali. Ini kan upaya mengaburkan fakta," tegas Dion.
Penasihat hukum Margriet ini juga mengatakan dengan pengalaman pernah menikah dua kali maka sudah pasti Agus telah mengetahui berhubungan suami istri.
"Biar semua tahu bahwa Agus udah tahu berhubungan intim. Jadi ketika lagi pengen berhubungan intim, duit nggak ada, apalagi kiri kanan spa. Akhirnya Engeline yang diperkosa," ucap Dion.
Ia mengatakan, pelaku pedofilia dan pembunuhan di Kali Deres Jakarta, Agus Dermawan, juga diketahui telah menikah dua kali.
Namun ditinggalkan istri sama seperti kondisi Agus Tay.
Hal inilah yang membuat pihaknya memasukkannya dalam eksepsi.
"Anak kecil jadi korban pelampiasan nafsu dari si biadab itu," tandas Dion.
Selain itu, kata Dion, pernyataan Hotman bahwa Agus baru beberapa bulan bekerja di Bali juga patut diluruskan.
Dion mengatakan Agus telah berada di Bali sejak 2008, hal itu dikuatkan dengan beberapa tempat Agus bekerja selama berada di Bali.
"Itu untuk mengaburkan fakta, biar kelihatan polos, lugu, baru datang dari kampung. Ini ada yang atur. Kami harap nanti terbongkar di sidang," ujar Dion.
Pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat mengetahui secara mendetail kasus pembunuhan Engeline yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya telah membuat website www.kawalengelinemegawe.com.
Dion mengatakan dalam website tersebut dijelaskan secara rinci proses kasus tersebut sejak awal hingga tahap terakhir.
"Seluruh masyarakat silakan akses," ucap Dion.
Ia mengatakan seluruh berkas perkara kasus Engeline dapat diakses di website tersebut.
"Supaya masyarakat jangan digiring oleh opini sesat," tegas pengacara yang satu provinsi dengan tersangka Agus ini.
Terpisah kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya pertama ke Bali pada tahun 2008.
Saat itu, kliennya hanya tiga hari berada di Bali kemudian kembali ke NTT.
Tahun 2013, Agus kembali ke Bali dan bekerja di PT Super Saku Bali.
Kemudian Agus beralih menjadi kuli bangunan di Toko Kayu milik Nyoman Suwedi di Pulau Moyo Denpasar.
Haposan menegaskan kliennya telah membantah bahwa dirinya pernah menikah sebanyak dua kali.
"Sudah dibantah BAP 2 Juli 2015 itu tidak benar. Agus belum menikah, kalau pacaran benar," terang Haposan.
Haposan menambahkan, pihaknya tak akan menanggapi eksepsi Hotma karena dianggap melenceng jauh dan memperlihatkan sikap kalap dengan dakwaan yang menyudutkan Margriet.
"Tumben sekarang saya melihat ada eksepsi tidak profesional dan proporsional begitu. Ini memperlihatkan, pengacara yang disebut papan atas itu, tak punya kemampuan untuk membuat eksepsi yang dapat membela kliennya secara baik. Malah memperlihatkan kekalapan dan emosional membabi buta," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.